Aturan Baru China: Suami Bayar Kompensasi Saat Gugat Cerai Istri

Istri di China ini didugat cerai suaminya. Ia lantas menuntut kompensasi ke pengadilan.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 25 Feb 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi Pasangan Suami Istri Credit: unsplash.com/cottonbro

Liputan6.com, Beijing - Pengadilan di China mengabulkan permintaan seorang istri yang menuntut kompensasi atas tugas di rumah tangga. Tuntutan itu dibuat setelah digugat cerai sang suami.

Gugatan cerai itu terjadi pada 2020. Awalnya, wanita itu enggan pisah, tetapi akhirnya menuntut kompensasi atas pekerjaan rumah tangga sejak menikah pada 2015, termasuk saat mengurus anak.

Suaminya hanya diidentifikasi sebagai Chen, sementara istrinya bernama keluarga Wang.

Dilaporkan BBC, Kamis (25/2/2021), Wang berkata suaminya tidak ikut mengemban tugas rumah tangga dan membesarkan anak. Pengadilan di Distirk Fashan, Beijing, lantas memutuskan agar Chen untuk membayar uang kepada Wang.

Bayarannya yang diterima sang mantan istri adalah sejumlah 50 ribu yuan (Rp 109 juta), serta uang alimony (nafkah) bulanan sebesar 2.000 yuan (Rp 4,3 juta).

Load More

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Aturan Baru

Para pengunjung mengenakan masker saat mengunjungi Kota Terlarang, Beijing, China, Jumat (1/5/2020). Kota Terlarang kembali dibuka setelah ditutup lebih dari tiga bulan karena pandemi virus corona COVID-19. (AP Photo/Mark Schiefelbein)

Keputusan kompensasi itu dibuat berdasarkan aturan baru di China yang berlaku tahun ini. Berdasarkan aturan itu, seorang pasangan (suami atau istri) berhak meminta kompensasi cerai jika mengemban beban lebih besar.

Beban yang dimaksud termasuk saat mengurus anak, merawat saudara yang berusia lebih tua, dan membantu pasangan saat kerja.

Keputusan baru ini menjadi bahan perdebatan di China. Di Weibo, topik ini dilihat hingga 570 juta kali.

Sebelumnya, pasangan hanya bisa menuntut kompensasi jika ada perjanjian sebelum nikah (prenuptial agreement). Namun, prenup tidak lazim di China.

(1 yuan: 2.184)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya