Pengusaha Minta Label Peringatan Kesehatan di HPTL Beda dengan Rokok Konvensional

Produk HPTL dinilai memiliki karakteristik dan profil risiko yang berbeda dengan rokok konvensional

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Feb 2021, 16:44 WIB
Liquid vape diperlihatkan saat pemberian izin perdana berupa NPPBKC, Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang berlaku 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai 57%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) berharap pemerintah menerapkan kebijakan label peringatan kesehatan (health warning) bagi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang berbeda dari rokok konvensional. Hal tersebut dikarenakan produk HPTL dinilai memiliki karakteristik dan profil risiko yang berbeda dengan rokok konvensional.

Produk HPTL yang kini sudah marak digunakan konsumen di Indonesia antara lain rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, hingga kantung nikotin.

"Selama ini (regulasi) peringatan kesehatan khusus HPTL belum ada. Dari teman-teman di asosiasi serta paguyuban, kami inginnya diatur terpisah dan berbeda antara HPTL dengan rokok. Karena sebenarnya, sesuai dengan kajian-kajian ilmiah yang ada, produk tanpa pembakaran risikonya lebih rendah dibandingkan dengan rokok," kata Ketua Umum APPNINDO, Roy Lefrans Wungow di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Sampai saat ini, penerapan label peringatan kesehatan pada produk HPTL masih dilakukan secara sukarela. Hal ini dilakukan sejak pemerintah secara resmi mulai mengenakan tarif cukai HPTL pada pertengahan 2018 lalu. Label peringatan kesehatan berbentuk tekstual tersebut telah mencantumkan fakta yang sesuai dengan produk HPTL, yaitu menyebabkan ketergantungan dan hanya ditujukan untuk pengguna berusia 18 tahun ke atas.

"Kami sudah tempel label peringatan kesehatan sejak pertama kali cukai dikenakan. Kalau kita bicara tepat atau tidak tepatnya, seharusnya tepat. Kami telah mencantumkan tentang tidak boleh digunakan oleh wanita hamil, anak-anak di bawah 18 tahun, dan keterangan bahwa produk nikotin ini punya efek samping," ungkap Roy.

 

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Regulasi Khusus

Seorang pria meneteskan cairan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Roy melanjutkan APPNINDO dan para pelaku usaha industri HPTL ingin pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus yang di dalamnya turut mengatur tentang ketentuan peringatan kesehatan. "Jangan diatur seperti rokok. Secara risiko, produk HPTL memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok," ujar Roy.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, juga telah menyampaikan pandangan serupa. Menurut dia, regulasi khusus bagi HPTL salah satunya harus mengatur tentang informasi dan peringatan kesehatan yang sesuai dengan fakta dan risiko mengenai produk tersebut. Hal ini demi menjamin adanya perlindungan konsumen.

"Regulasi dan informasi akurat sangat dibutuhkan bagi pengguna produk tembakau alternatif dan pelaku usaha di Indonesia," katanya.

Sebagai informasi tambahan, Inggris, Amerika, Jepang dan puluhan negara lainnya telah memiliki ketentuan mengenai label peringatan kesehatan khusus bagi produk HPTL. "Setiap kemasan produk HPTL harus mencantumkan peringatan kesehatan tekstual yang berisi keterangan 'produk ini mengandung nikotin yang merupakan zat adiktif'," ujar Aryo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya