Buruh Tuntut Upah Naik ke Gubernur Jokowi

Sekitar lima ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi kantor Balai Kota Jakarta, Rabu (24/10). Mereka menuntut Gubernur Joko Widodo (Jokowi) segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta sebesar Rp 2.799.000.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Okt 2012, 11:37 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sekitar lima ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi kantor Balai Kota Jakarta, Rabu (24/10).

Mereka menuntut Gubernur Joko Widodo (Jokowi) segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta sebesar Rp 2.799.000. "Angka ini sesuai dengan hasil survei kebutuhan riil kaum buruh di Jakarta," kata Sekjen KSPI Muhamad Rusli.

Dia menambahkan, tuntutan buruh dan pekerja selain menuntut kenaikan upah juga menindak tegas dan mencabut izin operasional perusahaan penyelenggara outsourcing ilegal yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13/2003.

"Kami minta gubernur jangan menutup telinga dan mata terhadap kepentingan kaum buruh," tegas Rusli. Akibat aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh, Jalan Medan Merdeka Selatan tidak dapat dilalui kendaraan. (FRD)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya