Nindy Ayunda Tak di Rumah Saat Suaminya Ditangkap Polisi

Polisi menangkap Askara Harsono saat Nindy Ayunda tidak ada di rumah

oleh Sapto Purnomo diperbarui 13 Jan 2021, 16:00 WIB
Dok Istimewa

Liputan6.com, Jakarta Askara Harsono suami penyanyi Nindy Ayunda diciduk polisi atas kepemilikan psikotropika Happy5. Pria yang menikahi Nindy Ayunda pada 11 November 2011 itu ditangkap setelah polisi melakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021 lalu.

Saat melakukan penangkapan, polisi mengatakan penyanyi yang pernah bermain film Seleb Kota Jogja (SKJ) sedang tidak ada di rumahnya. Saat itu hanya ada anak-anak mereka dan asisten rumah tangga.

"Jadi saat dilakukan upaya hukum di rumah, Nindy tak ada di rumah. APH saja dan anak-anaknya," Kasat Narkoba Polres Jakbar, Kompol Ronaldo saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (12/1/2020).

2 dari 4 halaman

Informasi Masyarakat

Nindy Ayunda (Sumber: Instagram/nindyparasadyharsono)

Ronaldo Maradona menjelaskan penangkapan Askara Harsono merupakan pengembangan dari laporan masyarakat. Setelah mengumpulkan banyak inforrmasi, polisi lantas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang bukti psikotropika.

"Kan kita mendapatkan informasi kita lakukan pendalaman," kata Ronaldo.

3 dari 4 halaman

Pemeriksaan Nindy Ayunda

Nindy Ayunda dan suami. (via doc. pribadi)

Kendati demikian, polisi akan memanggil Nindy Ayunda untuk diperiksa terkait masalah yang menjerat suaminya. Apalagi tak hanya narkoba, polisi juga menemukan senpi ilegal dan peluru tajam di kediaman mereka.

"Kami perlu langkah selanjutnya agar lebih lengkap jadi akan memang dimintai keterangan dan mungkin enggak cuma Nindy ya, ada pihak lain yang dimintai keterangannya," kata Ronaldo lagi.

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Nindy Ayunda (Sumber: Instagram/nindyparasadyharsono)

Atas perbuatannya itu suami pelantun "Buktikan" ini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 terkait psikotropika.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 100 juta," ujarnya Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya