Wa Ode Divonis Enam Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor, Kamis (18/10), menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi DPID 2011, Wa Ode Nurhayati, dengan vonis 6 tahun penjara.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Okt 2012, 18:50 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Kamis (18/10) malam, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011, Wa Ode Nurhayati, dengan vonis enam tahun penjara.
 
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo juga menjatuhkan hukuman kepada politisi PAN ini denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer. Menjatuhkan penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," ujar Hakim Suhartoyo, di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/10).
 
Menurut majelis hakim, politisi PAN itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait DPID dan juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Terkait putusan hakim, Wa Ode mengaku akan pikir-pikir mengajukan banding.
 
Pada persidangan sebelumnya, Wa Ode Nurhayati oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut hukuman 14 tahun penjara untuk dua tindak pidana.(ALI/AIS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya