Bareskrim Periksa Pengawas Cleaning Service Terkait Kasus Kebakaran Kejagung

Empat orang saksi yang akan diperiksa dalam kasus kebakaran Kejagung ini berkaitan dengan pelayanan kebersihan atau cleaning service.

oleh Yopi Makdori diperbarui 09 Nov 2020, 10:52 WIB
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri hari ini, Senin (9/11/2020) kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya hari ini akan memeriksa empat saksi kasus kebakara Kejagung. Para saksi terdiri dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelayanan kebersihan atau cleaning service.

"Hari Senin (09/11) tim penyidik gabungan memeriksa saksi-saksi," kata Ferdy dalam keterangan tulis, Senin (9/11/2020).

Adapun keempat saksi yang akan diperiksa antara lain, JS selaku konsultan pengawas cleaning service, AR selaku pengawas cleaning service dan pembeli minyak lobi, AS selaku pengawas cleaning service, serta HS selaku pengawas cleaning service dan orang kepercayaan MAI.

Untuk diketahui, MAI merupakan satu dari dua orang yang meminjam bendera PT APM. PT APM merupakan perusahaan penyedia cleaning service.

Perusahaan ini dipinjam bendera perusahaannya oleh MAI dan SW untuk memasok kebutuhan tenaga cleaning service di Kejagung.

"Selain itu, tim penyidik gabungan (hari ini) juga melakukan Anev (analisis dan evaluasi) perkembangan penyidikan," ucap Ferdy.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kebakaran Akibat Puntung Rokok

thumbnail special konten rokok kebakaran kejagung

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo memastikan kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung disebabkan karena api dari puntung rokok. Dia menyatakan, kesimpulan yang didapat tim penyelidik dan penyidik tak mengada-ada.

"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak polititasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ada," ujar Sambo dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).

Sambo menyatakan pihaknya sudah membeberkan secara gamblang penyebab terjadinya kebakaran di Kejagung pada, Jumat, 23 Oktober 2020 kemarin dalam konferensi pers.

Menurut Sambo, sebelum penyelidik dan penyidik Polri menetapkan api dari puntung rokok sebagai penyebab kebakaran, pihaknya telah lebih dahulu berkoordinasi dengan para ahli.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik gabungan polri sudah profesional dan menggunakan ahli yang profesional di bidang kebakaran," kata dia.

Sambo mengatakan terdapat tiga puntung rokok yang dibuang pekerja bangunan ke dalam polybag yang berisi sampah.

"Ada tiga puntung rokok yang dibuang ke polybag. Di dalam polybag itu ada sampah-sampah," ujarnya.

Sambo mengatakan, dalam plastik sampah tersebut terdapat bahan yang mudah terbakar seperti kertas, potongan kayu hingga tiner. Menurut Sambo, hal tersebut yang menjadi pemicu munculnya api dan membakar Kejagung.

"Dekat dengan tiner, lem aibon sehingga api cepat tersulut," kata Sambo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya