Pengedar Sabu Bungkus Permen Diringkus di Bekasi

Kepolisian Metro Bekasi meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus permen.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 01 Sep 2020, 20:08 WIB
ilustrasi sabu-sabu, ilustrasi: Dwiangga Perwira

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Metro Bekasi meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus permen. Sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Modus baru ini dilakukan oleh pelaku bernama Saman Hudi alias Ompong (39) untuk mengelabui petugas," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan di Cikarang, seperti dilansir Antara, Selasa (1/9/2020).

Dia menjelaskan modus pelaku ini terbongkar setelah petugas melakukan observasi rutin harian di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Saat berada di kawasan industri Gobel, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang terus mondar-mandir di wilayah itu.

"Pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya dan turun mengambil sesuatu di batang pohon," kata Hendra soal pengedar sabut itu.

Petugas yang curiga dengan gerak-gerik pelaku kemudian menghampirinya. Kedatangan petugas spontan membuat pelaku panik dan seketika menjatuhkan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen.

Saat ditanya petugas, pelaku sempat mengelak dengan mengatakan bahwa benda itu memang permen namun saat dibuka rupanya berisi narkotika jenis sabu.

"Narkotika itu dibungkus permen, di dalamnya terlapis tisu dan plastik bening. Pelaku kemudian dibawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar pemasoknya," ujar Hendra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

6 Bulan

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi mengatakan pelaku mengaku kalau modus ini sudah dilakukannya sejak enam bulan terakhir. Bisnis haram ini dia kerjakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku ini mengaku sebagai pengangguran. Hasil keuntungan penjualan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam bungkus permen seberat 0,76 gram," kata Sunardi.

Pelaku disangkakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara. Kini pelaku meringkuk di Mapolsek Cikarang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya