Mantan Karyawan Perusahaan Jasa Maintenance Dalangi Pembobolan ATM di Palu

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah meringkus dua pelaku pembobolan mesin ATM di Kota Palu. Pelaku merupakan mantan karyawan perusahaan jasa Maintenance ATM.

oleh Heri Susanto diperbarui 29 Jul 2020, 05:00 WIB
Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Syafril Nursal menunjukkan barang bukti uang hasil pembobolan ATM yang dilakukan mantan karyawan salah satu perusahaan jasa Jasa Maintenance ATM di Palu, Selasa (28/7/2020). (Foto: Wahono).

Liputan6.com, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah meringkus dua pelaku pembobolan mesin ATM di Kota Palu. Pelaku merupakan mantan karyawan perusahaan jasa maintenance ATM.

Dari aksi pembobolan yang dilakukan pada Sabtu (18/7/2020) itu para pelaku menggasak uang tunai Rp102 juta dari dalam mesin ATM yang ada di jalan Kangkung, Kecamatan Palu Barat.

Para terduga pelaku pembobolan ATM berhasil dibekuk setelah tim Jatanras Polda Sulteng memiliki bukti rekaman CCTV. Terungkap, para pelaku beraksi dengan mudah menggunakan kunci tombak dan kunci biasa.

Salah satu pelaku, berdasarkan penyelidikan menggunakan kunci asli ATM. Menurut polisi pelaku tahu tempat penyimpanan kunci itu karena pernah bekerja di perusahaan first line Maintenance PT SSI, yang merupakan salah satu perusahaan jasa maintenance ATM di Kota Palu.

Pelaku W (23 th) dan F (18 th) ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi. Mereka ditangkap di rumah masing-masing di Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat tanpa ada perlawanan.

“Uang hasil curian belum sempat dibelanjakan, masih utuh sebesar Rp102 juta, tetapi sudah dibagi, W mendapat bagian Rp60 juta dan F mendapat Rp42 juta,” Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Syafril Nursal menerangkan dalam konfrensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa (28/7/2020).

Penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus ini, termasuk untuk mengetahui Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan kunci ATM yang dilakukan oleh PT SSI, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Terduga pelaku pembobolan ATM saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya