Pemkot Tangerang Nilai Istilah Baru Covid-19 Membingungkan Masyarakat

Pemerintah Kota Tangerang tetap akan menggunakan istilah lama terkait Covid-19 yang selama ini disosialisasikan ke masyarakat.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 17 Jul 2020, 10:22 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Pramita Tristiawati/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Istilah baru yang dikeluarkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto terkait virus corona Covid-19 dinilai membingungkan masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tetap menggunakan istilah lama. 

"Kalau menurut saya, masyarakat jangan sampai bingung dengan banyak istilah," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Jumat (17/7/2020).

Pemkot Tangerang tetap menggunakan istilah yang telah lama disosialisasikan terkait Covid-19 untuk menghindari kebingungan di masyarakat. "Kita konsisten dengan yang sering diasosiasikan," katanya.

Arief juga mengatakan, banyaknya istilah baru justru membuat masyarakat tidak waspada terhadap penanganan Covid-19.

"Karena kalau kebanyakan istilah baru jangan sampai masyarakat nanti buyar. Fokusnya mereka harus jadi solusi penanganan Covid-19 itu sendiri," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Istilah Baru Pasien Covid-19

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Rapat membahas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 tersebut, Terawan mengganti istilah operasional lama dalam penanganan Covid-19 dengan delapan istilah operasional baru.

Istilah yang diganti antara lain orang dalam pemantauan (ODP) menjadi kontak erat, pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi suspek, dan orang tanpa gejala (OTG) menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya