Sempat Disangka Penular COVID-19, Trenggiling Resmi Dihapus dari Daftar Obat Tradisional China

Sisik trenggiling biasanya dimanfaatkan sebagai obat tradisional dan dijual dengan harga tinggi di pasar gelap.

oleh Asnida Riani diperbarui 12 Jun 2020, 15:01 WIB
Sejumlah hewan trenggiling saat diamankan pihak berwenang di Belawan, Sumatra Utara (13/6). Tim gabungan Lantamal I dengan Mabes TNI AL berhasil mengamankan ratusan trenggiling senilai USD 190.000 sekitar Rp 2,5 miliar. (AFP Photo/Gatha Ginting)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Tiongkok telah secara resmi menghapuskan trenggiling dari daftar obat tradisional. Sebagaimana diketahui, hewan ini sekitar tahun lalu sempat disangka sebagai penular COVID-19 di Wuhan.

Kendati, soal jadi tempat perkembangbiakan virus corona baru, masih belum ada keterangan lebih lanjut tentang dugaan tersebut, pun dengan kelelawar pada dugaan serupa.

Mengutip laman video South China Morning Post, Jumat (12/6/2020), trenggiling merupakan hewan mamalia yang paling sering didagangkan secara liar, kendati beberapa wilayah sudah melarang aktivitas tersebut secara hukum.

Umum digunakan sebagai obat tradisonal di Tiongkok, bagian tubuh trenggiling, terutama sisik, dijual dengan harga tinggi di berbagai pasar gelap. Padahal, belum ada penelitian yang membuktikan khasiatnya.

Para peneliti menjelaskan, setelah melakukan riset, mereka tak menemukan manfaat terapeutik dalam konsumsi bagian tubuh trenggiling. Minggu lalu, hewan ini diberi perlindungan legal tertinggi oleh pemerintah Tiongkok.

Load More

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Larang Perdagangan Hewan Liar

Seekor trenggiling diperlihatkan di sebuah kotak kayu setelah diselamatkan dari perdagangan liar di provinsi Ha Tinh, Vietnam (30/7/2019). Puluhan trenggiling hidup yang diselundupkan dari Laos ditemukan "dehidrasi dan lemah" di sebuah bus di Vietnam tengah. (AFP Photo/Save Vietnam's Wildlife)

Tak hanya trenggiling, pemerintah Tiongkok juga menghapuskan sebuah pil terbuat dari tinja kelelawar dari daftar obat tradisional.

Juga, sejak beberapa waktu lalu, pemerintah setempat telah melarang perdagangan hewan liar sebagai makanan untuk memutus penyakit yang mungkin saja ditularkan hewan pada manusia.

Kendati, perdagangan tersebut tetap legal untuk beberapa tujuan, yakni sebagai bagian dari penelitian dan bahan baku obat tradisional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya