Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Meningkat 2 Hari Terakhir, Total Positif 280 Orang

Untuk pasien meninggal dunia dengan penyakit khusus sampai saat ini tercatat sebanyak 122 kasus.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 16 Mei 2020, 10:26 WIB
Petugas Dinas Perhubungan mendata mobil yang menuju Jakarta di Gerbang Tol Bekasi Barat, Jawa Barat, Rabu (8/4/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi kepada pemerintah pusat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Angka kasus Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, masih belum menunjukkan tanda-tanda akan melandai. Situs resmi Pemerintah Kota Bekasi, corona.bekasikota.go.id, mencatat peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan dalam dua hari terakhir.

Kasus terkait Corona per tanggal 15 Mei 2020, disebutkan mencapai 3.428 kasus. Jumlah ODP dalam dua hari mengalami kenaikan sebesar 268, menjadi 2.218 kasus, dengan 1.165 orang masih dalam pemantauan.

Angka PDP juga naik sebanyak 59 kasus dalam dua hari terakhir, menjadi 930 kasus. Dengan rincian 454 orang masih dirawat, 386 orang sembuh, dan 90 orang meninggal dunia.

Untuk kasus positif ada penambahan 7 kasus baru menjadi 280. Dari jumlah tersebut 193 orang dinyatakan sembuh, 58 orang masih dirawat, dan 29 orang meninggal dunia.

Untuk pasien meninggal dunia dengan penyakit khusus sampai saat ini tercatat sebanyak 122 kasus.

Sementara kecamatan dengan kasus Covid-19 tertinggi masih berada di Kecamatan Bekasi Selatan (39 kasus), Bekasi Utara (35 kasus), Rawalumbu dan Bekasi Timur (32 kasus).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

PSBB Jilid III

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dari tanggal 13-26 Mei 2020. Di PSBB Jilid III ini, Pemkot bertindak lebih tegas dengan memberikan denda terkait pelanggaran. Hal ini dikarenakan masih banyaknya pelanggaran yang terjadi sehingga membuat PSBB jilid II tidak berjalan efektif.

Adapun denda yang dikenakan, di antaranya pelanggaran tidak pakai masker (Rp 100-250 ribu). Berkumpul lebih dari 5 orang (Rp 100-250 ribu). Pengemudi mobil pribadi yang melanggar lebih dari 50 persen penumpang (Rp 500 ribu-1 juta). Pengemudi yang berboncengan atau tidak memakai masker denda (Rp 100-250 ribu). Pengemudi angkutan umum yang membawa lebih dari 50 persen penumpang denda (Rp 100-500 ribu).

Instruksi Wali Kota, pada PSBB jilid III ini Pemkot akan lebih fokus membatasi pergerakan masyarakat dari tempat umum maupun hiburan. Penyelenggaraan pelayanan publik dengan pola tatap muka, dialihkan dengan pola tanpa tatap muka selama masa penanganan wabah pandemi Covid-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya