Masih Beroperasi, Catat Jadwal Pelayanan Samsat di Jadetabek

Masih beroperasi, masyarakat bisa memanfaatkan layanan pajak kendaraan bermotor melalui Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 13 Mei 2020, 18:37 WIB
Petugas melayani warga yang membayar pajak, Kantor Samsat, Senin (15/2/2016). Pembayaran pajak juga bisa dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan seperti Mall Kelapa Gading dan Kemang Village. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Masih beroperasi, masyarakat bisa memanfaatkan layanan pajak kendaraan bermotor melalui Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus menegaskan, jadwal pelayanan Samsat masih disesuaikan dengan Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB).

"Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jadetabek) belum ada perubahan operasional. Masih sesuai dengan protokol selama PSBB ini," kata Kompol Martinus seperti dilansir Korlantas Polri.

Tersebar di lima wilayah administratif seperti Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat, kantor Samsat Induk beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat.

"Sabtu dan Minggu libur," ujar Kompol Martinus.

 

2 dari 4 halaman

Operasional Kantor Samsat Induk di Tangerang, Bekasi, dan Depok

Khusus operasional Kantor Samsat Induk di Tangerang, Bekasi, dan Depok, jam operasional berlangsung pukul 08.00 hingga 13.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Sedangkan hari Sabtu, jam operasional hanya melayani pada pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

"Protokol pencegahan covid-19 tetap kita lakukan, seperti jaga jarak, antrean dibatasi dengan garis minimal 1-2 meter. hand sanitizer, chamber antiseptik, wajib cuci tangan sebelum masuk ke ruang pelayanan, menggunakan masker, dan cek suhu tubuh," jelasnya.

3 dari 4 halaman

Bisa Menggunakan Sistem Online

Untuk meminimalisir penyebaran virus corona, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus keluar rumah. Pembayarannya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Android bernama Samsat Online Nasional.

Sistem ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor 1 tahunan. Wajib pajak juga tidak boleh boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya