MPR Imbau Perusahaan Pertimbangkan Opsi Kurangi Upah Pegawai daripada PHK

Bambang mengajak masyarakat terdampak virus Corona, terutama kepada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian dan mengalami penurunan pemasukan mendaftarkan Program Kartu Pra Kerja

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2020, 01:05 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan pemaparan Refleksi Akhir Tahun di Kompleks Paerlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Dalam pemaparannya, Ketua MPR meluruskan dan membantah tentang amademen UU dasar mengenai pokok tentang jabatan Presiden lebih dari dua Tahun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengimbau perusahaan agar mempertimbangkan opsi pengurangan upah daripada pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawannya di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Perusahaan agar terlebih dahulu mempertimbangkan untuk melakukan pengurangan upah dibandingkan PHK kepada para pekerjanya, serta bermusyawarah terlebih dahulu dengan pekerja terkait dalam setiap pengambilan keputusan," kata Bambang, Senin (13/4/2020).

Dia pun mengajak masyarakat terdampak virus Corona atau Covid-19, terutama kepada masyarakat yang kehilangan mata pencaharian dan mengalami penurunan pemasukan yang cukup drastis, untuk mendaftarkan diri dalam Program Kartu Pra Kerja Pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat diberikan pelatihan kerja dan bantuan dari Pemerintah.

MPR, lanjut dia, mendorong Pemerintah bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah dapat melakukan pemetaan yang valid terhadap masyarakat di setiap daerah.

"Agar pendistribusian bantuan sosial (bansos) untuk warga miskin dan rentan akibat virus Corona dapat tepat sasaran," ungkap pria yang kerap disapa Bamsoet ini.

Bambang pun mendorong pemerintah agar terus melakukan evaluasi dari program-program yang sudah dijalankan saat ini, serta terus melakukan upaya-upaya terbaik. Sebab ada potensi gelombang PHK akan mencapai puncak pada Juni 2020 mendatang, dengan pekerja di sektor pariwisata dan jasa yang paling terdampak, apabila tidak ada upaya antisipasi dan pencegahan yang efektif yang dilakukan sejak saat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

2,8 Juta Pekerja Telah Dirumahkan dan Kena PHK

Ilustrasi Foto Bekerja di Kantor (iStockphoto)

Pandemi Corona berdampak terhadap masa depan para pekerja. Banyak dari para pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena bisnis perusahaan terganggu. Selain itu ada juga para pekerja yang dirumahkan tanpa digaji.

Di luar itu, para pekerja informal juga sulit bernapas karena usahanya terdampak Corona. Kelompok ini jumlahnya sangat besar.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Binalattas) Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono menjelaskan, lebih dari 2,8 juta pekerja kena PHK atau dirumahkan.

Rinciannya, pekerja formal yang kena PHK mencapai 212.394 orang. Sementara pekerja formal yang dirumahkan baik digaji maupun tidak digaji mencapai 1,20 juta orang.

"Itu berdasarkan catatan yang kami dari asosiasi, dunia usaha dan dunia industri, dan juga dari dinas-dinas ketenagakerjaan seluruh Indonesia," kata dia Senin (13/4/2020).

"Sementara pekerja informal yang terdampak, yang kami himpun datanya itu ada sekitar 282 ribu lebih orang. Itu data yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan," tambah dia.

Selain data yang dihimpun dari Kementerian Ketenagakerjaan, ada juga data dari BPJS ketenagakerjaan.

Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja formal yang dirumahkan ada 454 ribu orang, dan pekerja formal yang terkena PHK mencapai 537 ribu orang.

Dari angka tersebut, jika ditotal data dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2,8 juta orang.

 

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya