KSAD Pastikan Tidak Ada Lagi Perwira Tinggi yang Tak Punya Jabatan

Menurut Andika, semua pejabat tinggi tersebut akan menduduki posisi usai Wanjakti yang akan digelar pada Jumat, 28 Februari 2020 nanti.

oleh Yopi Makdori diperbarui 26 Feb 2020, 16:36 WIB
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (tengah) memberi keterangan pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Liputan6.com/Pool/Dispen TNI AD)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan seluruh jajaran perwira tinggi TNI AD akan mendapatkan posisi. Dia menyebut hal itu sebagai reorganisasi struktur di Institusi Angkatan Darat.

"Ini kali pertama, nanti ruang jabatan baru untuk perwira tinggi tadi itu untuk pertama kalinya akan kita isi," kata Andika di Mabesad, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Andika mengatakan keputusan untuk memberikan reorganisasi struktur, dengan menambah jabatan baru bagi para perwira tingginya telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi, melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

"Setelah presiden menyetujui melalui keputusan presiden akhir tahun lalu tentang penambahan jabatan-jabatan, dan itulah memang yang menjadi tujuan kami," terang dia.

Menurut Andika, semua pejabat tinggi tersebut akan menduduki posisi usai Wanjakti yang akan digelar pada Jumat, 28 Februari 2020 nanti.

"Jadi ada tambahan ruang jabatan, di dalam AD sendiri itu 239 perwira tinggi. Jadi dengan nanti diputuskan dalam Wanjakti, dikeluarkan keputusan Panglima TNI. Praktis tidak ada lagi perwira tinggi yang akan tidak punya jabatan," ungkap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tambahan Jabatan 

Andika menerangkan, para perwira tinggi tersebut ditampung di beberapa posisi. Misalnya posisi di Korem yang ditambahkan.

"Korem ya, Korem yang kita tambah adalah Korem di Kalimantan Utara yang tadinya tidak ada sekarang menjadi ada. Dan Korem-Korem provinsi itu kita naikkan yang tadinya dijabat oleh perwira menengah berpangkat kolonel, sekarang dijabat oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal," terang dia.

"Begitu seterusnya kebawah. Jadi ada jabatan kolonel di bawahnya, letkol, dan seterusnya," lanjut dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya