Buka Perekrutan PPPK Tahap II, Pemerintah Tunggu Restu DPR

Pemerintah melalui Kementerian PANRB tetap berencana kembali membuka penarikan PPPK Tahap II.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 12 Feb 2020, 16:10 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap II yang rencananya dibuka pada 2019 lalu hingga kini belum ada kepastian. Ini lantaran adanya beberapa kendala, seperti ketidakjelasan status pengangkatan peserta di tahap pertama yang telah lolos seleksi.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tetap berencana kembali membuka penarikan PPPK Tahap II. Namun, kepastian pelaksanaannya masih menunggu jawaban dari Komisi II DPR RI.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengatakan, pemerintah dan DPR mulanya hendak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tenaga honorer hari ini. Tapi batal lantaran beberapa instansi tidak menyiapkan data terkait.

"Ini sedang kita bahas di DPR. Cuman katanya belum bisa lanjut pembahasannya karena pimpinan sidang menunda sidang sampai nanti pemberitahuan selanjutnya, karena ada kementerian yang tidak lengkap bawa bahan," ujar dia di Gedung Nusantara DPR, Rabu (12/2/2020).

Andi menuturkan, Kementerian PANRB sebenarnya sudah menyiapkan skenario tentang penarikan tenaga PPPK tahap kedua. Namun itu harus terlebih dahulu dikomunikasikan baik dengan Komisi II DPR maupun kementerian/lembaga lain.

"Kita sih pengennya segera. Tapi itu mengenai jangka waktunya tergantung kesiapan kita semua. Pembahasan di DPR ini masih tetap perlu penjelasan juga," ungkap dia.

Saat ditanya mengenai skenario tersebut, Andi belum mau memaparkannya lebih lanjut. Hal tersebut menurutnya baru bisa diutarakan jika sudah dibahas lebih lanjut bersama DPR dan instansi lain dalam rapat dengar pendapat.

"Kita lihat nanti. Mungkin kan setelah ini akan dipastikan jadwal selanjutnya mengenai rapat dengar pendapat. Dari situ nanti kita bisa lebih jelas," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Perekrutan PPPK Bakal Dibuka di 2020 Jika Urusan Ini Kelar

Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kemungkinan untuk kembali merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ,dari kalangan profesional pada 2020.

"Untuk PPPK profesional saya rasa iya (bakal diadakan)," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, seperti dikutip Kamis (31/10/2019).

Namun begitu, pria yang akrab disapa Iwan ini menyatakan, pihaknya masih berkomitmen untuk memastikan status PPPK rekrutan awal yang terganjal akibat kesiapan APBD dari pemerintah daerah. 

Pemerintah juga akan mengkaji kebijakan yang mengatur perekrutan PPPK tahap pertama pada 2019. Kajian apakah masih relevan untuk mengadakan seleksi PPPK tahap selanjutnya.

"Kita akan lihat kembali kebijakannya, apakah masih fit atau tidak untuk kebijakan berikutnya," ungkap Iwan.

Sebagai informasi, penarikan PPPK sebagai PNS kontrak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pemerintah membuka pintu bagi profesional untuk dapat mengisi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu.

Regulasi ini juga mewajibkan agar setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Ini untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Saat ditanya waktu penerimaan PPPK bakal terselenggara, Iwan mengatakan, itu baru bisa terlaksana jika proses perekrutan PPPK Tahap I yang masih terkendala pembayaran gaji lewat APBD telah selesai.

"Setelah semua instrumen yang kita butuhkan (untuk kepastian status PPPK tahap awal), payung hukumnya selesai semuanya," tukas dia.

3 dari 3 halaman

Nasib PPPK Tunggu Ketok Palu APBD 2020

Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat menjawab soal dengan sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rekrutan awal hingga saat ini masih belum jelas. Itu karena ketiadaan anggaran dari pemerintah daerah (pemda) untuk membayar gaji mereka.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan tenggat waktu 30 November untuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmaja, meminta para PPPK terpilih untuk bersabar hingga ada ketok palu penetapan anggaran daerah tahun depan.

"Mereka menunggu saja sampai dengan instrumen payung hukumnya selesai. Kayak dari sisi anggaran dan seterusnya. Jadi kurun waktu ini, mudah-mudahan tidak lama lagi bahwa itu semua sudah bisa terselesaikan," ungkap dia di Jakarta, seperti dikutip Kamis (31/10/2019).

Pria yang akrab disapa Iwan ini mengatakan, status PPPK baru akan pasti kalau sudah ada sistem penggajian yang jelas dari pemerintah daerah.

"Oleh karena itu, kalau kami asumsikan di akhir tahun ini (APBD 2020) selesai, artinya tahun depan sudah bisa dieksekusi semuanya," sambung dia.

Jika instrumen sistem penggajian ini sudah clear, ia meneruskan, Kementerian PANRB akan langsung menyebarkan surat edaran Menteri PANRB. Surat edaran tersebut berisi petunjuk penganggaran dan referensi sistem gaji untuk PPPK.

Iwan pun tak merisaukan jika surat edaran baru terbit pada Desember sementara APBD 2020 sudah harus ketok palu akhir November. Dia menilai, pemda bisa memanfaatkan pengajuan anggaran perubahan untuk gaji PPPK dalam APBD.

"Ya gapapa. Mereka kan dibayarkannya nanti. Ada anggaran perubahan kan," tukas dia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya