Perjuangan Terakhir Helmy Yahya Lawan Pemecatan di TVRI

Helmy Yahya bertekad memperjuangkan pemecatan dirinya sebagai Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jan 2020, 08:01 WIB
Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Setelah memanggil Dewan Pengawas dan Direksi TVRI, Komisi I DPR mendengarkan penjelasan Helmi Yahya terkait pemecatan dirinya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya bakal mengambil langkah perlawanan atas pemecatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas. Helmy mengaku, siap berjuang dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya saya dalam posisi tidak menjadi Dirut, tapi saya akan berjuang terus ya, Insyaallah dalam minggu ini kita akan mengajukan tuntunan, tunggu aja ya," kata Helmy Yahya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020.

Dia menegaskan, perjuangannya bukan untuk pribadi semata, tetapi demi TVRI. Helmy mengaku perjuangannya melawan pemecatan juga untuk karyawan stasiun televisi tertua di Indonesia itu.

"Tapi sekali lagi saya katakan perjuangan ini bukan untuk saya pribadi, tapi untuk mempertahankan sebuah TV publik, TVRI yang harus tetap ada di republik ini," katanya.

"Saya berjuang juga untuk karyawan-karyawan. Karyawan TVRI itu 4.800 ya. Orang baik-baik semua dan mereka sudah membuktikan dalam 2 tahun rating kita tidak turun dan kita mengejar ketertinggalan ya," ucap Helmy Yahya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tepis Isu Pegawai Tak Dibayar

Helmy Yahya menunjukkan buku Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI resmi memecat Direktur Utama Helmy Yahya melalui surat pemberhentian pada 16 Januari 2020. (merdeka.com/Imam Buhori)

Helmy Yahya juga membantah isu bahwa ada gaji pegawai TVRI yang tidak dibayar. Dia mengatakan, yang terjadi adalah SKK atau honor yang telat. Dia menjelaskan, honor itu tidak bisa dibayar jika pertanggungjawaban belum disusun.

"Tapi sekarang sudah tidak ada lagi SKK yang apa yang nyangkut. Sudah kita bayar, ini kan negara bukan perusahaan swasta, kalau tidak dibayar uangnya dibungakan dulu, enggak ada isu itu," tegasnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya