Menkum HAM Targetkan Kirim Draf UU Omnibus Law Paling Lambat Januari 2020

Menurutnya, saat ini Kemenkum HAM masih melakukan konsinyering. Sehingga Ia berharap pembahasan UU yang di omnibus law bisa cepat selesai

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Nov 2019, 19:07 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Rapat membahas rencana strategis Kemenkumham, hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2019, dan tindak lanjut RUU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan pihaknya sangat memprioritaskan pembahasan UU yang akan diberlakukan omnibus law yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Permberdayaan UMKM. Dia menargetkan draf dari pemerintah akan selesai pada akhir Desember atau awal Januari 2020.

"Soal Omnibus law, kita akan selesaikan dengan cepat karena antara DPR dan kita sudah terus berjalan mencoba berkomunikasi," kata Yasonna dalam Rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

"Kami akan mengajukan diperkirakan pada akhir Desember atau awal Januari sudah selesai," sambungnya

Menurutnya, saat ini Kemenkum HAM masih melakukan konsinyering. Sehingga Ia berharap pembahasan UU yang di omnibus law bisa cepat selesai dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

"Sekarang tim terus konsinyering setiap hari untuk menyelesaikan ini baik pajak maupun cipta lapangan kerja dan UMKM. Ini yang kita selesaikan," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jokowi Tekankan Dua Kali

Sebelumnya, sudah dua kali Presiden Jokowi menekankan pentingnya melaksanakan omnibus law sebagai kunci Indonesia maju. Pertama saat Jokowi pidato sumpah jabatan pada sidang MPR beberapa waktu lalu, kemudian yang kedua usai melantik para menteri yang duduk di Kabinet Indonesia Maju.

Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid menuturkan, dalam dunia ilmu hukum konsep omnibus law atau omnibus bill merupakan suatu konsep produk hukum (bill) sapu jagat yang berfungsi untuk mengkonsolidir berbagai tema, materi, subjek dan peraturan perundang-undangan pada setiap sektor yang berbeda untuk menjadi satu produk hukum besar dan holistik (umbrella act).

Konsekuensi yuridisnya sesuai teori perundang-undangan ketika produk hukum itu diundangkan, maka membatalkan beberapa aturan hasil penggabungan atau kompilasi, serta substansi materinya dinyatakan tidak berlaku lagi, baik sebagian maupun keseluruhan dari materi muatan undang-undang itu. Fahri menyebut inilah hakikat dari consolidation law.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya