Wapres Ma'ruf Amin Minta Usulan Pemilihan Presiden oleh MPR Didialogkan

Ma'ruf menyerahkan sepenuhnya wacana tersebut kepada MPR.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Nov 2019, 18:15 WIB
Cawapres Ma'ruf Amin (Liputan6.com / Nefri inge)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi usulan pemilihan presiden dan wakilnya kembali dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Menurutnya, hal itu perlu didiskusikan untuk mencari mana yang terbaik.

"Didialogkan dulu mana yang lebih bagus, kita sedang mencari yang bagus, kalau nanti lebih bagus yang sekarang yah kita pertahankan, tapi kalau ada alternatif yang lain yang bagus yah kita cari," kata Ma'ruf Amin di Kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Ma'ruf pun menyerahkan sepenuhnya wacana tersebut kepada MPR. Menurutnya, publik juga bisa mengajukan pendapat jika tidak setuju terhadap usulan tersebut.

"Jadi tidak statis dalam menyikapi satu persoalan itu juga kan dalam UUD 45, berubah lagi, amandemen lagi, amandemen lagi, sekarang sudah 4 kali mau amandemen lagi. Jadi dinamis berpikirnya mencari yang terbaik untuk bangsa ini," ungkap Ma'ruf Amin.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Usulan PBNU

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai pemikiran dan sumbangsih kyai serta alim ulama dalam kehidupan kebangsaan kerap kali selalu lebih maju dibanding kalangan lainnya.

Pimpinan MPR menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Sirodj di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu 27 November 2019. Pertemuan tersebut untuk meminta pendapat sejumlah tokoh terkait wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

PBNU sepakat terkait hal tersebut merujuk pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama PBNU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon pada 2012. Bahkan PBNU mengusulkan presiden dan wakilnya kembali dipilih oleh MPR.

"Tentang pemilihan Presiden kembali MPR, itu keputusan munas NU di Kempek, Cirebon 2012. Kiai-kiai sepuh, waktu ada Kiai sahal pas mah hidup, Kiai Mustofa Bisri, menimbamg mudharot dan manfaat, pilpres langsung itu hight cost, terutama cost sosial," kata Kiai Said di Kantornya, Jakarta Pusat.

Kendati, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MPR apakah akan dilakukan amandemen terbatas atau menyeluruh. Namun dia menjelaskan, amandemen UUD 1945 adalah sebuah keharusan.

"Bahwa amandemen sudah keharusan, ada amandemen 1945 soal terbatas dan menyeluruh kita kembalikan ke MPR," kata Said.

 

Reporter: Intan Umbari

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya