Polda Metro Gelar Operasi Zebra Jaya 2019 Hari Ini

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, akan ada ribuan personel gabungan dalam operasi ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Okt 2019, 05:08 WIB
Petugas Polantas dan Dishub memeriksa kelengkapan surat pengendara dalam Operasi Zebra Jaya 2018 di kawasan Cinere, Depok, Selasa (30/20). Gelar operasi zebra ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Zebra Jaya 2019, yang akan dimulai hari ini, Rabu (23/10/2019) hingga Selasa (5/11/2019). Ada beberapa jenis pelanggaran yang disorot polisi salah satunya pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, akan ada ribuan personel gabungan dalam operasi ini. Di mana terdiri dari TNI-Polri, Dishub hingga Satpol PP.

"Tujuan operasi agar terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi yang rawan kecelakaan," kata Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2019).

Nasir berharap, dengan adanya operasi ini pengendara semakin tertib saat berkendara di jalan raya. Ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi zebra ini.

"Operasi ini akan digelar di seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Berikut target operasi dari Operasi Zebra 2019 :

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.

3. Pengendara yang melawan arus.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Menggunakan HP saat mengemudi.

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.

8. Berkendara sepeda motor berbonceng bertiga.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan perentukannya.

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya