Mengenal Arti Garis Putih di Jalan Raya

Marka dan rambu lalu lintas di jalan harus selalu diperhatikan pengguna kendaraan karena bertujuan memberi tahu hal yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilakukan selama berkendara.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 24 Sep 2019, 06:08 WIB
Rambu larangan berhenti terpampang di sisi Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (12/8). Rambu larangan parkir dan berhenti yang ada akan disesuaikan dengan Peraturan Menhub No 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Marka dan rambu lalu lintas di jalan harus selalu diperhatikan pengguna kendaraan karena bertujuan memberi tahu hal yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilakukan selama berkendara.

Rambu lalu lintas yang terpasang memiliki maksud dan sudah jelas petunjuknya, seperti dilarang parkir, dilarang berhenti sampai batas kecepatan maksimum di jalan.

Meski sudah mengetahui rambu lalu lintas, ada hal lain yang harus diperhatikan pengguna kendaraan bermotor, salah satunya arti garis putih di jalan raya.

Seperti dilansir Federal Oil, Senin (23/9/2019), berikut arti garis putih dan kuning yang ada di jalan raya.

Garis Marka Putih Putus-Putus

Garis marka ini memperbolehkan pengendara kendaraan bermotor melintasi marka apabila ingin berpindah jalur apabila satu arah dan menyalip kendaraan di depan dengan hati-hati.

Garis Marka Putih Penuh

Tanda ini terdapat pada jalan dengan tikungan dan zebra cross. Artinya, pengendara tidak boleh melewati garis tersebut.

2 dari 2 halaman

Garis Marka Jalan Putih Putus-Putus dan Penuh

Garis ini biasanya akan menjadi soal materi ujian SIM dan banyak yang tidak mengetahui artinya. Pengendara di jalur bermarkah putus-putus boleh melintasi marka ini dan mendahului kendaraan di depannya namun harus segera kembali ke jalur seharusnya.

Apabila sedang melintasi jalan dengan marka putih lurus, pengendara dihimbau sabar dan tetap berkendara di jalur seharusnya dan tak boleh mendahului kendaraan di depannya.

Garis Marka Jalan Diarsir Lurik-Lurik

Garis ini biasanya ada di persimpangan atau dekat pulau jalan. Tanda seperti ini bukan jalur lalu lintas, sehingga pengendara dihimbau untuk keluar dari tanda jalan seperti itu.

Garis Marka Kuning di Tepi Jalan

Selain berupa garis putih penuh di pinggir jalan untuk menandai tepinya, terdapat garis penuh berwarna kuning. Hal ini menandakan pengendara tidak boleh berhenti dan parkir di area tersebut.

Marka ini juga bisa berbentuk garis zig zag dan berwarna kuning-hitam seperti di sisi trotoar.

Sebagai pengguna jalan yang baik sudah semestinya kita mematuhi segala peraturan yang ada di jalan raya untuk menjaga keselamatan berkendara bersama.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya