Tolak Revisi UU, KPK: Harapan Kami Ada pada Presiden Jokowi

Tidak menyetujui revisi UU KPK adalah bukti dari pernyataan Presiden Jokowi yang berkali - kali menegaskan agar tidak ada aturan melemahkan KPK.

oleh Zainul Arifin diperbarui 07 Sep 2019, 09:50 WIB
Juru bicara KPK, Febri Diansyah berharap Presiden Jokowi menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menyetujui revisi UU KPK (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Presiden Jokowi membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, komisi antirasuah ini berharap presiden menunjukkan komitmen itu dengan tidak menyetujui revisi UU KPK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, bila presiden tidak menyetujui atau tak bersedia membahas revisi UU KPK karena tidak ingin melemahkan pemberantasan korupsi RUU itu tidak mungkin disahkan jadi perundangan.

“Harapannya ada pada presiden. Pimpinan KPK juga akan menyurati presiden, menjelaskan beberapa poin krusial,” kata Febri di sela road show bus KPK Menjelajah Negeri di Balai Kota Malang, Jumat, 6 September 2019.

Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan berulang kali menegaskan untuk tidak membuat aturan yang bisa melemahkan KPK. Dalam konteks ini, komisi antirasuah berharap pada presiden untuk tetap memegang teguh komitmen pemberantasan korupsi.

"Kami sangat yakin presiden akan mendengar suara masyarakat dan guru-guru bangsa agar tidak ada upaya melemahkan KPK,” tutur Febri.

Para pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah bisa terus silih berganti dengan orang – orang baru karena habis masa tugasnya. Tetapi institusi KPK sendiri jadi bagian penting yang arus dijaga dan diselamatkan.

KPK sendiri sudah membahas dan memutuskan Apakah butuh revisi UU KPK atau tidak. Hasilnya, perundangan saat ini dinilai sudah cukup baik. Seluruh tim di lembaga ini bisa bekerja secara maksimal melakukan pencegahan, penindakan dan lainnya.

"Dengan undang-undang yang sudah ada saat ini kami sudah bisa bekerja dengan sangat baik,” kata Febri.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

2 dari 2 halaman

Korupsi Ganggu Investasi

Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat road show bus KPK di Malang menyampaikan ke masyarakat bahaya revisi UU KPK (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Lembaga ini bukan sekedar menangkap maupun memproses hukum para terduga kasus korupsi. Lebih dari itu, komisi ini jadi salah satu keyakinan masyarakat di dunia usaha tentang komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Praktik-praktik korupsi itu kan menambah biaya dan beban pelaku usaha itu sendiri. Jika ke depan pemberantasan korupsi melemah, maka sektor swasta bisa ikut tidak sehat,” ujar Febri.

Presiden Jokowi memiliki berbagai program untuk kepentingan masyarakat. Mulai dari pembenahan infrastruktur maupun program di sektor lainnya. Tapi berbagai program positif itu bisa terganggu dengan praktik korupsi.

“Bila ada pejabat yang menyelewengkan program, itu akan mengganggu program pemerintah yang didasari atas niat bisa digunakan masyarakat,” kata Febri.

Revisi UU KPK itu menimbulkan polemik. Poin yang dipersoalkan antara lain terancamnya independensi KPK, penyadapan dipersulit, pembentukan dewan pengawas, sumber penyidik dan penyelidik dibatasi. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi kejaksaan.

Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas. Kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya