Anggota BPIP: Penyisiran Buku Bertentangan dengan Konstitusi

Romo Benny mengatakan, pelarangan buku haruslah berdasarkan surat perintah dari pengadilan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 07 Agu 2019, 06:46 WIB
Romo A Benny Susetyo memberikan pernyataan seputar penunjukan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo di gedung PGI Jakarta, Sabtu (17/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Romo Benny Susetyo menegaskan bahwa aksi penyisiran atau razia buku merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi.

Menurutnya, pelarangan buku haruslah berdasarkan surat perintah dari pengadilan.

"Konsitusi memberikan jaminan melindungi hak intelektual dan hak masyarakat mendapatkan pengetahuan," kata Benny saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Ia mengharapkan supaya aparat kepolisian menindak pihak-pihak yang melakukan razia buku secara semena-mena. Karena, lanjut Benny, hal itu jelas bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi Pancasila.

Dalam demokrasi Pancasila, kata Romo Benny, terdapat adanya jaminan hak untuk berekspresi dalam bentuk apapun, termasuk dalam wujud tulisan ilmiah.

"Pihak yang tidak setuju hendaknya menggunakan cara demokrasi dengan menggunakan alasan yang ilimiah dan argumentasi yang bisa dipertanggung jawab," jelas Benny.

Romo Benny mengatakan, razia buku mesti berdasarkan keputusan pengadilan dan mengacu pada perundangan-undangan yang berlaku.

Razia juga bukanlah dilakukan oleh warga sipil biasa. Melainkan mesti dilaksanakan oleh aparat keamanan.

"Pelarang buku harus ada mekanisme pengadilan karena masyarakat tidak bisa menggunakan intimidasi tanpa dasar hukumnya," tutup dia.

Sebelumnya, sekelompok orang yang menamakan diri Brigade Islam Indonesia diduga merazia buku-buku berbau komunis di salah satu toko buku terbesar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa tersebut viral di media sosial.

Sebuah akun Instagram @tanah.merdeka memposting rekaman video tentang peristiwa tersebut. Dalam unggahannya, akun itu menyebut mereka menyisir buku tentang Marxisme dan Leninisme.

"Mereka menyisir buku-buku layaknya badan sensor, kemudian membawa beberapa buku yang dituding mengajarkan Marxisme dan Leninisme untuk tidak dijual di Gramedia lagi," tulis akun tersebut, Sabtu 3 Agustus 2019.

Postingan tersebut telah dilihat hingga 30 ribu kali dan mendapat lebih dari 1.000 komentar beragam warganet. Peristiwa tersebut juga viral di Twitter.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bukan Razia?

Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, apa yang dilakukan oleh ormas tersebut bukan suatu bentuk razia. Menurut Wahyu, tindakan itu merupakan sebuah imbuan kepada pengelola toko buku untuk tidak menjual buku-buku berbau Komunisme-Marxisme.

"Kalau razia ndak ada. Itu hanya imbauan, imbauan bukan razia. Belum melakukan razia," ujar Wahyu saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (4/8/2019).

Wahyu juga menyampaikan bahwa kejadian itu baru pertama kali terjadi di wilayahnya. Menurutnya, belum pernah terjadi hal serupa di toko buku lain di Makassar."Nggak, hanya di situ saja," ucap Wahyu.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya