Anies Baswedan: Coba Tanya Ahok, Kenapa NJOP Reklamasi 15 Persen?

Anies menilai, angka 15 persen yang diusulkan Ahok harus kembali dicermati.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2019, 07:43 WIB
Gaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Anies menyebut Pemprov DKI tak akan berhenti berupaya menyetop proyek reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan angkat bicara soal biaya kontribusi tambahan di Pulau Reklamasi. Yaitu, rencana biaya sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang wajib dibayar pengembang pada era mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.

Anies menilai, angka 15 persen yang diusulkan Ahok harus kembali dicermati.

"Coba tanyain kenapa kok 15, kenapa kok nggak 17 (atau) 22 persen, apa dasarnya? Yang kedua, jelaskan juga kenapa kok dulu gagal? Jangan salahkan yang sekarang. Kan ada PKS, perjanjian kerjasama Kenapa nggak dibereskan?" ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Dia mengatakan, asal-usul keluarnya angka tersebut harus diperjelas. Sebab, usulan Ahok mengenai NJOP tersebut pada akhirnya juga terhenti di tingkat DPRD DKI sehingga tidak pernah disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Ahok sendiri memperkirakan DKI Jakarta bisa meraup hingga Rp 100 triliun per tahun melalui uang kontribusi tersebut. Namun, Anies melontarkan pertanyaan kembali tentang mengapa bayaran kontribusi tersebut harus ditentukan pada angka 15 persen.

"Menurut saya harus dijelaskan kenapa 15 persen, kenapa nggak 17, 22? Kan itu harus jelas bukan? Kita ini pemerintah, kalau pemerintah itu bekerja menggunakan rujukan," ucap Anies.

"Itu pertanyaan saya. Jadi ketika diangkat soal persen, tanyakan kepada yang menginisiasi dulu Mengapa 15?" lanjutnya.

Selain itu, Anies juga menyinggung tentang biaya denda bangunan untuk pengembang di Pulau Reklamasi. Menurutnya, besar denda yang dikenakan kepada pengembang saat ini sudah sesuai dengan aturan.

"Mungkin kah pemerintah kasih denda sesuai tidak sesuai aturan? Pertanyaan balik. Semua sesuai aturan. Justru menurut saya kita harus melakukan revisi atas banyak besaran-besaran denda dalam banyak hal, dari mulai parkir sampai urusan bangunan," ujar Anies.

"Terlalu banyak denda yang nilainya sudah kadaluwarsa. Tapi kalau pemerintah memberikan denda tidak bisa pakai selera. Suka atau tidak, itu ada ketentuannya," dia mengakhiri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Penjelasan Ahok

Sementara, Ahok pernah menjelaskan, penentuan NJOP tidak dilakukan oleh dirinya melainkan tim khusus. Patokan NJOP pulau reklamasi adalah NJOP Pantai Indah Kapuk dan Ancol. "Ya susah, kalau memang ketinggian dia mesti protes ke tim. Kita berdebat teknis," kata Ahok pada Kamis, 28 Juli 2016 silam.

Besaran tambahan kontribusi yang dikenakan ke pulau reklamasi adalah 15 persen dikalikan NJOP. Maka NJOP itu harus pasti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya