Libur Lebaran, Pelayanan SIM dan STNK Keliling Ditiadakan Sementara

Fahri mengatakan, mereka yang masa pakai SIM-nya habis pada tanggal 1 sampai 9 Juni diberikan toleransi memperpanjang SIM-nya pada tanggal 10 Juni.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jun 2019, 07:46 WIB
Layanan SIM dan STNK keliling di car free day (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari jelang perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah, masyarakat Ibu Kota mulai berbondong-bondong mudik ke kampung halamannya. Bahkan, gedung perkantoran sudah mulai meliburkan karyawannya sejak Jumat, 31 Mei 2019 lalu.

Tak terkecuali, pelayanan Satpas SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pelayanan SIM mulai dari pelayanan di Satpas Daan Mogot, Satpas wilayah DKI Jakarta, SIM keliling dan gerai SIM akan diliburkan. Libur pelayanan perpanjang dan pembutan SIM akan dimulai Sabtu, 1 Juni 2019 hari.

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan pelayanan baru akan normal lagi pada 10 Juni 2019 mendatang. Pada tanggal 30 Mei kemarin pelayanan juga tidak buka karena Hari Raya Kenaikan Isa Almasih.

"Pada tanggal 10 Juni 2019 pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Satpas wilayah DKI Jakarta, SIM keliling dan gerai SIM dibuka sesuai jadwal,” kata Fahri saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Mei 2019.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Beri Toleransi

Dia menjelaskan, mereka yang masa pakai SIM-nya habis pada tanggal 1 sampai 9 Juni diberikan toleransi memperpanjang SIM-nya pada tanggal 10 Juni.

Mereka diberi kelonggaran untuk tidak mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

"Namun, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya tanggal 1 sampai 9 Juni tidak melakukan perpanjangan sampai tanggal 18 Juni maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai golongannya,” pungkas dia.

 

Baca Berita Menarik JawaPos.com lainnya di Sini 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya