Bawaslu Gandeng Kominfo Pantau Media Sosial Selama Masa Tenang

Bawaslu bakal mengirimkan surat edaran kepada seluruh platform media sosial sejak hari ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2019, 18:22 WIB
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memantau media sosial selama masa tenang kampanye. Segala bentuk kegiatan kampanye dilarang dari 16 April sampai pencoblosan 17 April.

"Sekarang yang kami lakukan bagaimana pengawasan masa tenang, masa tenang kegiatan kampanye tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).

Bawaslu bakal mengirimkan surat edaran kepada seluruh platform media sosial sejak hari ini. Surat berisi imbauan dan segala bentuk iklan kampanye tidak ditampilkan selama masa tenang.

"Artinya tidak ada iklan politik selama tanggal 14 , 15, 16 selama hari masa tenang dan pemungutan suara," kata Fritz.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Turunkan Konten dan Tagar Kampanye

Pejalan kaki melintas dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pohon kawasan Ciater, Tangerang selatan, Senin (1/4). Pemasangan APK sejumlah caleg yang dipaku di pohon melanggar peratuan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang tata cara pemasangan APK pemilihan umum. (merdeka.com/Arie Basuki)

Bawaslu juga meminta menurunkan bentuk-bentuk kampanye berupa konten yang berisi rekam jejak, citra diri peserta pemilu dan lainnya.

Bawaslu juga berharap imbauan tersebut dijalankan oleh platform media sosial agar tidak ada kampanye terselubung selama masa tenang.

"Kami minta pada platform untuk menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye atau menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, ajakan atau dukungan kepada peserta pemilu," ujar Fritz.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya