Said Iqbal: Saya Korban Kebohongan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet sempat meminta stafnya, Saharudin untuk menghubungi Said Iqbal pada 28 September 2018 sekira pukul 23.00 WIB.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Apr 2019, 10:06 WIB
Terdakwa kasus berita hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet menyapa awak media saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia akan memberikan kesaksian di sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

"Saya dipanggil kejaksaan dalam rangka menjadi saksi kasus Ratna Sarumpaet dalam persidangan pada hari ini," ucap Said Iqbal di lokasi, Selasa (9/4/2019).

Said menyebut, dia hanyalah korban dari kebohongan Ratna Sarumpaet. Sama halnya dengan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

"Apa yang saya dengar, apa yang saya tahu, dan sebagaimana sudah tercantum di berita acara pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya. Pada intinya, kami adalah korban kebohongan dari Ratna Sarumpaet. Kami yang tidak tahu dari awal," ucap Said Iqbal.

Sebelumnya, disebutkan di dakwaan Ratna Sarumpaet meminta stafnya, Saharudin untuk menghubungi Said Iqbal pada 28 September 2018 sekira pukul 23.00 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ratna Minta Said Datangi Rumahnya

Terdakwa kasus berita hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jaksa mengatakan, kala itu, Ratna Sarumpaet sambil menangis manyampaikan kepada Said Iqbal ihwal penganiayaan yang dialami. Ratna Sarumpaet meminta Said Iqbal untuk datang ke rumah.

"Pukul 23.30 WIB Said Iqbal datang ke rumah Terdakwa. Terdakwa sambil menangis terdakwa mengatakan 'kakak dianiaya" dan menceritakan kronologis penganiayaan yang dialami terdakwa dengan menunjukkan folo wajah lebam dan bengkak di handphone milik terdakwa," kata jaksa dalam dakwaannya.

Kemudian terdakwa meminta kepada Said Iqbal untuk dipertemukan dengan Prabowo Subianto. Sebelumnya terdakwa juga sudah berbicara dengan saudara Fadli Zon dan mendapatkan informasi bahwa sedang diatur waktunya untuk bertemu dengan Prabowo Subianto.

"Dan terdakwa juga mengirimkan 3 foto wajah lebam dan bengkak ke handphone Said Iqbal dan diteruskan kepada ajudan Prabowo Subianto atas nama Dani serta meminta agar foto yang dikirimkan kepada Said Iqbal untuk disampaikan kepada Prabowo Subianto," kata jaksa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya