Soal Bagasi Berbayar, Kemenhub Peringatkan Lion Air

Mahalnya tarif excess baggage ticket (EBT) menimbulkan banyak keluhan para penumpang setelah diterapkannya bagasi berbayar oleh Lion Group.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Feb 2019, 13:17 WIB
Pesawat Lion Air yang jatuh regitrasi PK-LQP jenis Boieng 737 MAX 8 jatuh di Kawarang. (Humas Lion Air)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B. Pramesti mengingatkan kembali Lion Group agar secara proporsional menindaklanjuti setiap keluhan penumpang terkait bagasi berbayar dengan menyampaikan tindak lanjut yang dilakukan.

Hal tersebut dapat menjadi informasi yang mengedukasi penumpang baik melalui media elektronik, media cetak maupun media sosial.

Di sisi lain, Polana juga menyambut positif kebijakan yang keluarkan Lion Group terkait harga excess baggage ticket (EBT) atau pembelian bagasi langsung saat check in. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan pengguna angkutan udara dari Lion Group dengan harga EBT yang disesuaikan tersebut.

"Sosialisasi bisa dilakukan dengan membuat infografis mengenai daftar harga tarif bagasi prepaid maupun EBT untuk semua rute yang dilayani. Juga terkait batasan bagasi prepaid yang dapat dibeli oleh penumpang," ujar Polana kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).

Polana menilai Lion Group selama ini belum maksimal mensosialisasikan tarif bagasi dengan cara prepaid maupun EBT sehingga banyak pengguna jasa angkutan udara belum mengetahui cara pembelian bagasi yang tepat.

Seperti diketahui sebelumnya, sesuai permintaan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, maskapai Lion Group yang menerapkan bagasi berbayar, PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Airlines, mengeluarkan kebijakan penyesuaian harga excess baggage ticket (EBT) yang mulai efektif sejak 7 Februari 2019.

EBT merupakan tata cara pembelian bagasi di check in counter. Sedangkan prepaid merupakan tata cara pemesanan voucher bagasi pada saat reservasi tiket pesawat 6 jam sebelum keberangkatan.

Tarif EBT merupakan harga normal yang sedikit lebih mahal dibandingkan prabayar. Mahalnya tarif EBT menimbulkan banyak keluhan para penumpang setelah diterapkannya bagasi berbayar oleh Lion Group. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tunda Kenakan Bagasi Berbayar, Citilink Tunggu Evaluasi Kemenhub

Salah satu pesawat milik maskapai Citilink terparkir di areal Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Selasa (28/11). Penutupan Bandara Ngurah Rai diperpanjang 24 jam sampai Rabu (29/11) karena dampak letusan Gunung Agung. (Liputan6.com/Dewi Divianta)
Maskapai penerbangan Citilink Indonesia memastikan menunda kebijakan pemberlakuan bagasi berbayar yang awalnya akan diterapkan pada 8 Februari 2019. Penundaan merujuk kepada koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
 
"Citilink mengapresiasi arahan dari Kementerian Perhubungan dan akan menunda pemberlakuan kebijakan bagasi berbayar," ucap Resty Kusandarina, VP Corporate Secretary Citilink Indonesia di Jakarta, Selasa (5/2/2019).
 
Pemberlakuan pengenaan biaya bagasi ini akan menunggu hasil evaluasi atau kajian lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan. Kemudian barulah kebijakan ini disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat. 
 
Namun, sosialisasi mengenai rencana pengenaaan biaya bagasi berbayar masih terus dilakukan sebagai langkah edukasi kepada masyarakat atas kebijakan yang didasari oleh PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
 
Diharapkan dengan penundaan penerapan kebijakan ini dapat memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat. 
 
Sebelumnya, maskapai Lion Air dan Citilink sempat menuai polemik karena kebijakan bagasi berbayar. Berbagai protes pun datang seperti dari YLKI yang menyebut kebijakan ini adalah trik menaikkan harga tiket.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya