Masyarakat Maluku Utara Diharapkan Cerdas Gunakan Hak Pilih

Cerdas menggunakan hak pilih maksudnya memilih atas pertimbangan hati nurani bukan karena pemberian uang atau kepentingan etnis dan kelompok tertentu

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2019, 19:04 WIB
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan contoh lima surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12). Surat suara Pemilu 2019 terdiri atas Pilpres, Pileg tingkat Pusat, Provinsi, Kota, dan Kabupaten. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Ternate - Masyarakat di Maluku Utara (Malut) diharapkan cerdas menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019 nanti. Baik itu ketika memilih calon legislatif (caleg), calon presiden dan calon wakil presiden.

"Cerdas menggunakan hak pilih maksudnya memilih atas pertimbangan hati nurani bukan karena pemberian uang atau kepentingan etnis dan kelompok tertentu," kata akademisi dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Syahril Ibnu di Ternate, Selasa (22/1/2019) yang dilansir dari Antara.  

Selain itu, mengetahui secara utuh kualitas yang dipilih, sehingga diharapkan yang bersangkutan setelah terpilih nanti, misalnya anggota legislatif dapat melaksanakan tugas dengan baik. Khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Menurut dia, pengalaman dalam pelaksanaan Pemilu selama ini, terutama pileg dan pilkada, masyarakat dalam menggunakan hak pilih masih banyak dipengaruhi pertimbangan politik uang dan kepentingan etnis atau kelompok tertentu. 

Perilaku seperti itu, lanjut Syahril, tidak terlepas dari cara sebagian oknum caleg dan tim sukses calon kepala daerah yang berupaya mendapatkan dukungan masyarakat dengan pemberian uang atau pendekatan etnis.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

KPU dan Bawaslu Lebih Konsisten

Petugas mengecek surat suara legislatif di Kompas Gramedia, Jakarta, Minggu (20/1). KPU resmi memproduksi surat suara untuk kebutuhan Pemilu 2019, total sebanyak 939.879.651 surat suara yang dicetak. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, untuk KPU dan Bawaslu di Malut sebagai penyelenggaran pemilu juga diharapkan untuk lebih konsisten dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena menurut Syahril, dalam pelaksanaan pemilu selama ini masih ada oknum KPU dan Bawaslu yang belum melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara baik. 

"Terjadinya pemungutan suara ulang baik dalam pelaksanakan pileg maupun pilkada seperti pada Pilkada Malut 2018 menjadi bukti bahwa penyelenggara pemilu belum melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku dan itu diharapkan pada Pemilu 2019 tidak terjadi lagi," katanya. 

Syahril menambahkan, jika penyelenggara pemilu masih melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan masyarakat. Dan pada gilirannya akan mendorong tingginya angka golput. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya