Polisi Tetapkan Pembuang KIS di Banten sebagai Tersangka

Polisi menetapkan H atau SH, sebagai tersangka pembuangan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 16 Okt 2018, 06:44 WIB
Ratusan KIS ditemukan di tempat sampah. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Pandeglang - Polisi menetapkan H atau SH, sebagai tersangka pembuangan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.

"SH jadi tersangka, dia mendapatkan amanah dari si M untuk mendistribusikan, tapi tidak didistribusikan," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Dedi Hermawan, Senin (16/10/2018).

Menurut dia, H diduga memalsukan tanda terima dari warga yang seharusnya berhak menerima kartu KIS tersebut. Padahal, dia sudah diberi amanah untuk membagikannya.

"Dan juga dia, pengakuannya si H, memalsukan check list tanda tangan dari yang seharusnya menerima. Bukan kurir JNE," ujar Dedi.

Pelaku yang merupakan salah satu Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang telah menerima uang transpor untuk menyalurkan KIS. Dia mendapat upah sebesar Rp 400 ribu sebagai uang transport.

 

2 dari 2 halaman

Pekerja Serabutan

Kartu Indonesia Sehat tercecer di tempat sampah. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Menurut kepolisian, H merupakan pekerja serabutan dengan penghasilan tidak tetap. 

Polisi kemudian menyangkakan Pasal 372 atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada H. Pasal tersebut mengatur tentang penggelapan dan penipuan.

"Jadi BPJS kerja sama dengan JNE, kemudian kerjasama dengan PSM. Si U cuma dititipin aja. (Dikenakan) Pasal 372/378 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan," Dedi menjelaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya