Mendagri: Keputusan MA Soal Napi Eks Korupsi Boleh Nyaleg Mengikat

Tjahjo menegaskan KPU akan menyesuaikan keputusan MA dan mengubah PKPU tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Sep 2018, 06:37 WIB
Mendagri, Tjahjo Kumolo memberikan sambutan pada acara serah terima surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah di Kemendagri Jakarta, Senin (9/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan eks narapidana korupsi jadi calon legislatif (caleg) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pecalegan. Menurut Tjahjo keputusan MA bersifat mengikat.

"Keputusan MA kan sudah mengikat, itu aja sudah," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis(17/9/2018).

Tjahjo menegaskan KPU akan menyesuaikan keputusan MA dan mengubah PKPU tersebut. Karena, lanjut dia, semua Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Saya sudah baca pernyataan KPU bahwa akan menyesuaikan keputusan MA. Walaupun mengimbau kepada masing-masing partai politik, kan semangat sejak kita membahas di UU ,tapi aturan hukumnya sudah diputuskan oleh MA," ungkap dia.

Politikus PDIP ini menyerahkan sepenuhnya penanganan mantan napi korupsi ke KPU. Termasuk tindak lanjut eks napi korupsi yang telah dicoret sebelumnya. Penanganan itu masih bisa dilakukan hingga 20 September mendatang.

"Ya ini negara hukum ya kira-kira kita harus ikut aturan hukum saja," ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

Bertentangan dengan KPU

Mendagri, Tjahjo Kumolo usai meninjau kesiapan ruang pendaftaran bakal capres/cawapres Pemilu 2019 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Senin (6/8). Pendaftaran akan ditutup 10 Agustus mendatang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, MA telah memutuskan gugatan PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang penghapusan mantan narapidana korupsi , terorisme dan perangkat jadi calon anggota legislatif.

Dalam putusan tersebut, MA menilai PKPU bertentangan dengan UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 / PUU-XIV / 2016.

"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin," ucap juru bicara MA Suhadi saat radiasi, Jumat, 14 September 2018. 

Reporter: Sania Mashabi

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya