Suap Fasilitas Mewah, KPK Perpanjang Penahanan Kalapas Sukamiskin

Selain Wahid Husen, KPK juga memperpanjang penahanan Hendry Saputra. Ajudan Wahid itu juga diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Sep 2018, 20:04 WIB
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (Senin, 23/7/2018)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dalam kasus dugaan suap perizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Perpanjangan penanganan selama 30 hari ke depan mulai tanggal 19 September sampai dengan 18 Oktober 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).

Selain Wahid Husen, KPK juga memperpanjang penahanan Hendry Saputra. Ajudan Wahid itu juga diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap peizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

2 dari 2 halaman

Suap Uang Miliaran

Dalam operasi senyap itu, KPK menemukan ada sel mewah yang memiliki pendingin udara, pemanas air, kulkas hingga toilet duduk. Sel tersebut diketahui dihuni oleh Fahmi Darmawansyah selaku narapidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya. Yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.

Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Pajero dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK. Wahid pun sudah mengakui penerimaan suap tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya