Motor Listrik Tak Dapat Insentif Pajak, Jadi Anak Tiri?

Dalam skema harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hanya ada insentif untuk roda empat, tanpa menyertakan roda dua.

oleh Arief Aszhari diperbarui 10 Agu 2018, 16:02 WIB
GESITS

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah sibuk menyiapkan regulasi keberadaan kendaraan listrik di Indonesia. Namun, dalam skema harmonisasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hanya ada insentif untuk roda empat, tanpa menyertakan roda dua.

Saat ditanyakan kepada Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika, pihaknya saat ini tengah mengarah untuk mempersiapkan keberadaan motor listrik di pasar Tanah Air.

"Kita sedang mengarah ke sana, bagaimana kita menangani sepeda motor listrik ini, memberikan insentif dan mendorongnya," jelas Putu saat ditemui di GIIAS 2018, di ICE BSD, Tangerang.

Lanjut Putu, untuk insentif sejatinya PPnBM untuk motor di Indonesia sudah 0 persen. Jadi, untuk mendukung keberadaan motor tanpa bensin ini bisa dilakukan dengan alternatif lain.

"Saat ini sedang benar-benar kita pikirkan, dan fokus ke arah sana. Mungkin ada insentif jika ada investasi, pengembang RnD atau SDM-nya. Banyak hal yang bisa kita lakukan dan gunakan (mendorong motor listrik)," terangnga.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Motor Listrik Lokal

Untuk industri motor listrik Indonesia, memang sudah ada motor karya anak bangsa, Gesits. Roda dua hasil pengembangan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan PT Gesits Technologi Indonesia (GTI), sebentar lagi bakal masuk ke jalur produksi.

"Kita selalu ingin mempercepat, karena kita berpikir energy security dan berpikir bagainana bisa lebih ramah lingkungan," pungkas Putu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya