Kementerian Keuangan Tegaskan Anggota DPR juga Dapat THR, Seberapa Besar?

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 berisi antara lain THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota PoIri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mei 2018, 17:47 WIB
Suasana rapat kerja pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di Gedung Nusantara II DPR, Kamis (31/5). Rapat dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur BI Perry Warjiyo, serta perwakilan Bappenas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memperoleh Tunjangan Hari Raya ( THR) Idul Fitri. Hal tersebut untuk menampik sejumlah anggapan bahwa DPR tidak pernah menerima THR Idul Fitri.

"Pimpinan dan anggota (DPR) memperoleh THR juga," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat ditemui di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Askolani melanjutkan, pemberian THR tahun ini disamakan dengan tahun tahun sebelumnya. Namun untuk pencairannya akan disesuaikan dengan aturan terbaru pemerintah mengenai pencairan THR.

"Besarannya sesuai dengan ketentuan. Besarannya saya enggak tahu tahun ini, enggak hapal angkanya. Besarannya sama-sama sama tahun lalu dan sesuai dengan ketentuan. Ada PP-nya," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 berisi antara lain THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota PoIri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.

Khusus bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, THR ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja pada bulan Mei. Selain itu dalam Ketentuan Pasal 4 ayat (1) antara lain disebutkan pemberian THR sebagaimana dimaksud, dibayarkan bulan Juni.

Selain PP Nomor 19 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo pada hari yang sama juga menandatangani PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Perubahan dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 terletak pada ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6). Perubahan lain terdapat pada ketentuan Pasal 4 dan ketentuan Pasal 8.

Ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2018 ini mengenai gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan sebagaimana dimaksud akan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni, dan dibayarkan pada bulan Juli 2018.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Pastikan Presiden dan Wakil Presiden Dapat THR Lebaran 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi paparan dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Gedung Nusantara II DPR, Kamis (31/5). Rapat terkait penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan dalam RAPBN 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden, akan menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2018. Pegawai honorer akan memperoleh THR.

"Seluruh PNS dan seluruh pegawai honorer termasuk pejabat negara masuk (menerima THR)," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Namun, Sri Mulyani tidak merinci berapa besaran THR yang akan diterima oleh presiden, wakil presiden, PNS, honorer, serta pejabat negara lainnya.

Menurutnya, besaran pemberian tersebut telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah yang diterbitkan beberapa hari lalu.

"Lihat saja di situ (aturan) untuk membuat besarannya ya. Jadi kita lihat berdasarkan apa yang take home pay yang diperoleh pegawai negeri sipil atau honorer dan itu dianggarkan oleh masing-masing satker sesuai dengan besaran tunjangan yang mereka peroleh," jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Dalam PP tersebut juga diatur tentang pemberian THR dan gaji-13 kepada pensiunan PNS.

"PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tidak pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Jokowi berharap pemberian ini bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS saat Idul Fitri.

"Kita berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," kata Jokowi.

 

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Tonton Video Menarik Ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya