Genjot Investasi Energi Terbarukan, Kementerian ESDM Cabut 9 Izin

Kementerian ESDM mempermudah investasi pada sektor kelistrikan dan Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Mar 2018, 11:30 WIB
Suasana pembangunan PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso, Sulut, Rabu (30/3/2016). PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) terus mengembangkan energi baru terbarukan yang berfokus pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempermudah investasi pada sektor kelistrikan dan Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE). Caranya dengan memangkas perizinan dan aturan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kelistrikan Agoes ‎Triboesono mengatakan, peringkat kemudahan berusaha Indonesia berada di level 72 pada 2018, meningkat dari sebelumnya 106. Salah satu pemicunya kemudahan mendapatkan sambungan listrik. Peringkat kemudahan mendapatkan sambungan listrik meningkat dari 61 menjadi 23.

"Salah satu indikator kemudahan berbisnis adalah kemudahan mendapat mendapat sambungan listrik," kata Agoes, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Agoes menuturkan, Kementerian ESDM menyederhanakan 90 regulasi menjadi 20 regulasi untuk memudahkan berusaha di Indonesia. Selain itu agar meningkatkan investasi ketenagalistrikan. Salah satu regulasi yang dicabut terkait penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang ketenagalistrikan.

"Sejak awal 2018 ini,‎ Kementerian ESDM telah menata terhadap puluhan regulasi dan perizinan yang diniai tumpang tindih dan sudah tidak relevan lagi," ujar dia.

Untuk sektor EBTKE, Kementerian ESDM menata regulasi dengan mencabut lima peraturan Menteri ESDM dan sembilan perizinan.

"Pencabutan telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2018 tentang pencabutan ‎Peraturan Menteri ESDM terkait kegiatan di budang EBTKE," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Kementerian ESDM Cabut 32 Aturan

Menteri ESDM Ignasius Jonan memberi sambutan saat penandatanganan kerja sama bidang energi, di Jakarta, Senin (13/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 32 peraturan yang dinilai menghambat investasi. Pencabutan tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna mendorong masuknya investasi ke Indonesia.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, seperti yang diungkapkan Presiden, selama ini indikator makroekonomi Indonesia berada dalam kondisi baik. Namun, pertumbuhan ekonomi Indonesia justru hanya mampu tumbuh di kisaran 5 persen.

"Ini indikator makro semua baik, kenapa pertumbuhannya itu hanya 5,2 persen. Nah ini mudah-mudahan bisa lebih tinggi. Salah satu arahan Pak Presiden itu mengurangi perizinan, mengurangi peraturan yang dipandan bisa mendorong untuk kegiatan berusaha dan berinvestasi terutama dari sektor dunia usaha makin lama makin baik," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 5 Maret 2018.

Dia menjelaskan, masing-masing Direktorat Jenderal di bawah Kementerian ESDM serta SKK Migas telah melakukan pengurangan peraturan terkait, baik itu dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen) maupun peraturan teknis lain.

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mencabut 4 peraturan, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) mencabut 11 peraturan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) mencabut 7 peraturan, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mencabut 7 peraturan, dan SKK Migas mencabut 3 peraturan.

"Akibatnya dari 32 (peraturan) ini banyak perizinan di bawahnya yang didasari atas peraturan-peraturan tersebut akan dihapus. Ini akan terus dilakukan, tidak hanya 32. Jadi seminggu-2 minggu lagi akan dikurangi lagi, supaya kemudahan berusaha itu makin baik," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya