3 Jenderal Polri dan 7 Jaksa Siap Berebut Kursi Deputi Penindakan KPK

Putusan akhir siapa yang nanti akan menggantikan posisi Heru Winarko sebagai Deputi Penindakan merupakan kewenangan KPK.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Mar 2018, 16:18 WIB
Kepala BNN Irjen Heru Winarko berpose menyalami sejumlah petinggi KPK usai resmi dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3). Sebelum menjadi Kepala BNN, Heru menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK sejak Oktober 2015. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lelang jabatan atau open bidding untuk mengisi posisi Deputi Penindakan. Jabatan tersebut kosong setelah Irjen Heru Winarko resmi dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dua lembaga penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berlomba merebut kursi itu. Polri sendiri telah mengirimkan tiga jenderalnya untuk mengikuti lelang jabatan. Sementara, Kejagung mengirim tujuh jaksanya.

"Kalau tidak salah, sudah mengajukan tiga nama. Kriterianya kan dia minimal (jenderal) bintang satu senior yang siap untuk naik bintang dua," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).

Ia menuturkan, jabatan Deputi Penindakan KPK cukup penting. Karena itu, posisi tersebut harus diisi oleh orang yang benar-benar memiliki kompetensi di bidang penegakan hukum.

"Nah yang sudah mempunyai asam garamnya kan dari Polri dan dari Kejaksaan," kata dia.

Hanya saja, Polri dan Kejagung tidak bisa berbuat banyak dalam menentukan siapa pengganti Heru di KPK nanti. Keputusan sepenuhnya ada di tangan KPK.

"Nanti yang menentukan, yang melakukan open bidding adalah dari KPK. Jadi Polri sifatnya ya kita sebagai peserta yang ikut open bidding di KPK," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

7 Wakil Kejaksaan

Irjen (Pol) Heru Winarko mengikuti acara pelantikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3). Heru Winarko resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggantikan Komjen Budi Waseso. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ditemui di lokasi terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmad membenarkan bahwa Kejagung mengirimkan tujuh delegasi dalam open bidding ini. Kejagung memiliki alasan kuat merekomendasi tujuh jaksanya mengikuti open bidding di KPK.

"Menurut pilihan kejaksaan, itu orang-orang yang punya kapabilitas untuk kedudukan jabatan itu," ucap Noor di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Ketujuh nama yang diajukan disebut-sebut memiliki rekam jejak dalam penanganan kasus korupsi di kejaksaan. Hanya saja Noor enggan mengungkap kasus yang pernah mereka tangani.

"Justru itu yang menjadi syarat. Saya sebagai Ketum PJI (Persatuan Jaksa Indonesia) merekomendasikan juga, karena saya anggap itu orang-orang yang capable di bidang itu (pemberantasan korupsi)," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya