Bawaslu Putuskan PBB Parpol Peserta Pemilu 2019

Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 04 Mar 2018, 20:39 WIB
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (Liputan6.com/ Rezki Apriliya Iskandar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk seluruhnya. Dengan demikian, PBB lolos sebagai partai peserta pemilu 2019.

"Menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD, provinsi dan DPR kabupaten-kota tahun 2019," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang ajudikasi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Bawaslu juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 17 Februari 2018 Nomor 58/PL.01.1-KPT/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi dan DPR kabupaten/kota 2019 terbatas pada diktum ke-2 yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota tahun 2019

"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPR kabupaten/kota tahun 2019," kata Abhan.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari sejak dibacakan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Harapan Yusril

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra di Bawaslu (Liputan6.com/ Rezki Apriliya Iskandar)

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap, gugatan PBB terhadap KPU dimenangkan. KPU sebelumnya memutuskan PBB tidak lolos untuk mengikuti Pemilu 2019.

"Harapan saya semoga kita dimenangkan. Tapi kalau ditanya bagaimana pandangan saya, saya bilang ini 50:50. Jadi saya sebagai advokat selalu begitu," kata Yusril di Bawaslu, Minggu (4/3/2018).

Dia mengatakan, semua bukti dan argumen sudah disampaikan dalam sidang. Bila gugatan dikabulkan Bawaslu, maka PBB akan ikut sebagai peserta Pemilu 2019.

Namun demikian, lanjut Yusril, bila dimenangkan, KPU masih berhak untuk membawa kembali persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Itu tafsirnya seperti itu. Tapi sebaliknya juga kalau kita dikalahkan, kita yang akan membawa permasalahan ini ke PTUN. Jadi kalau saya siap saja. Andaikata harus melawan lagi ke PTUN," kata dia.

Dia menyatakan akan terus melawan bila PBB tidak diloloskan sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Walaupun membutuhkan waktu, dia akan siap menghadapinya.

"Sudah saya katakan sejak awal sampai kapan pun kami lawan dan kami hadapi KPU. Tapi kalau ini berhasil malam ini ya alhamdulillah, kalau tidak ya kita akan terus melakukan perlawanan ke PTUN." Yusril menegaskan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya