TKW Dihukum Dua Tahun

Yani, WNI yang bekerja di Arab Saudi mengaku sempat ditahan dua tahun gara-gara memacari anak majikan.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Mei 2011, 18:40 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) mengaku dipenjara gara-gara berpacaran dengan anak majikannya. "Tiga tahun saya bersama dia (pacarnya). Dibawa kabur ke Riyadh. Tahu kenapa tiba-tiba saja saya ditangkap. Dihukum 400 cambukan, dua tahun hukuman dijatuhkan," kata Yani yang baru saja tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (4/5), bersama 54 WNI bermasalah lain.

Menurut gadis asal Bima, Nusa Tenggara Barat ini, Yani tak tahu bagaimana peraturan hukum di Arab Saudi. "Saya nggak tahu gimana di Saudi. Sampai-sampai saya ditahan," terangnya.

Untuk itu, dirinya mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang telah mengusahakan pembebasan terhadap dirinya beserta 316 WNI lain yang ditahan di Arab Saudi.(AIS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya