Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Undang-Undang ini digugat oleh seorang bernama Paustinus Siburian.
"Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Advertisement
Dalam gugatannya, pemohon menguji norma Diktum menimbang huruf b frase 'syariat Islam' dalam Pasal 1 angka 2, Pasal 3 huruf a, Pasal 4, dan kata 'selain' dalam Pasal 18 ayat (2) UU JPH.
"Jadi seharusnya UU itu menegaskan, yang menjadi sasaran yaitu umat Islam seperti Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009," ujar Paustinus.
Namun, Majelis Hakim MK berpendapat, dalil pemohon membingungkan.
"Meski terdapat dalam rumusan permohonan, rumusan tersebut tidak lazim dan membingungkan," kata Hakim MK Aswanto dalam pertimbangannya.
Respons Pemohon
Dengan putusan ini, pemohon menilai Majelis Hakim MK telah salah menafsir maksudnya. Bahwa yang diinginkannya hanyalah menimbang penggunaan kata dan bukan keseluruhan kalimat dalam pasal tersebut.
"Bukan untuk membuang Pasal 18 ayat (2) secara keseluruhan. Hanya kata saja yang saya minta dihilangkan," terang pemohon.
Lewat persidangan ini, MK sebelumnya memanggil Sekretaris Jenderal Perdagangan Nur Syam dan perwakilan Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah.
Mereka dimintai keterangan terkait sertifikasi halal, yang intinya jaminan akan sebuah produk berkualitas.
Advertisement