KPAI Akan Temui Mendikbud Terkait Video Aksi Guru Aniaya Murid

Selain akan berkoordinasi dengan Mendikbud, KPAI juga akan berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, Dinas PPA, dan P2TP2A Pangkal Pinang.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 06 Nov 2017, 11:46 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras tindak kekerasan terhadap siswa yang diduga dilakukan oleh oknum guru sekolah menengah pertama. Tindak kekerasan tersebut terekam dalam sebuah video yang akhir-akhir ini menjadi viral. 

“Ini sudah masuk kategori penganiayaan berat, karena tidak sekadar ditampar, tetapi siswa pun dibenturkan kepalanya ke dinding. Diduga akibat benturan tersebut, ananda korban mengalami sakit di kepala,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, melalui rilis resmi yang diterima oleh Liputan6.com.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh KPAI, diketahui kekerasan tersebut terjadi di lingkungan sebuah sekolah menengah di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Kejadian itu diduga dipicu oleh hal sepele. Siswa yang menjadi korban dianggap tidak sopan karena memanggil nama guru tanpa menambahkan sebutan "Pak".

Kabarnya, siswa berinisial RHP itu kini terbujur lemah di IGD RSUD Kota Pangkalpinang usai menjadi korban pemukulan yang dilakukan oknum yang diduga guru tersebut.

Retno menilai, tindakan yang dilakukan oleh oknum yang diduga guru tersebut sadis dan membahayakan keselamatan psikologis dan fisik anak-anak didik lainnya. Menurut dia, oknum tersebut tak mampu mengontrol emosi dan harus dievaluasi secara kepegawaian oleh dinas terkait. 

 

Saksikan juga video berikut ini: 

 

2 dari 2 halaman

Kasus kekerasan di sekolah mencapai 34 persen

Hari ini, Senin (6/11/2017), KPAI akan menemui Mendikbud RI dan jajarannya di Kantor Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan guna menindaklanjuti kasus tersebut.

Selain akan berkoordinasi dengan Mendikbud, KPAI juga akan berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, Dinas PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak), dan P2TP2A Pangkal Pinang untuk membantu pemulihan trauma healing bagi korban secara psikologis.

Jika diperlukan pendampingan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), apabila keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum, maka KPAI juga siap berkoordinasi dengan LPSK. 

Kasus kekerasan ini bukan yang pertama diterima oleh KPAI. Dalam empat bulan terakhir, bidang pendidikan KPAI banyak menerima pengaduan terkait kekerasan di pendidikan. Bahkan, penanganan kasus kekerasan di sekolah mencapai angka 34 persen dari total kasus yang diterima terhitung sejak pertengan Juli- awal November 2017. Adapun wilayah kejadian meliputi DKI Jakarta, Sukabumi, Indramayu, Bekasi, Bangka Belitung, Kota Medan, Padangsidempuan, Muaro Jambi, Lombok Barat, dan Aceh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya