BNN: Penyelundupan Sabu 11,4 Kg Dikendalikan Napi Lapas Tarakan

Penangkapan kelima orang tersangka tersebut dilakukan pada Sabtu 23 September 2017 dan Minggu 24 September 2017.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Sep 2017, 09:43 WIB
Barang bukti sabu dihadirkan dalam pemusnahan di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (20/9). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari dua kasus yang berhasil diungkap BNN pada tanggal 6 dan 24 Agustus 2017. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,4 kilogram, yang diungkap pada Senin 25 September 2017, dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

"Hal ini dibuktikan atas pengakuan salah seorang dari lima orang yang berhasil diamankan adalah warga binaan Lapas Kota Tarakan bernama Hendra," kata Kepala BNN Kaltara, Kombespol Ery Nursatari di Tarakan, Rabu (27/9/2017).

"Penyelundupan sabu-sabu 11,4 kilogram dari Malaysia ini dikendalikan oleh warga binaan Lapas Tarakan. Yang bersangkutan langsung kita ringkus dan dibawa ke Jakarta," terang dia.

Kemudian, penangkapan empat orang lainnya yang masuk dalam jaringannya juga diamankan di tiga lokasi yang berbeda sesaat setelah penangkapan barang buktinya.

Penangkapan kelima orang tersangka tersebut dilakukan pada Sabtu 23 September 2017 dan Minggu 24 September 2017. Kemudian diterbangkan ke Jakarta pada Senin 25 September pagi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh BNN pusat.

"Memang ada empat orang lagi yang diciduk petugas dari BNN pusat pada tiga lokasi yang berbeda di (Kelurahan) Juata Laut secara terpisah dengan waktu yang berbeda pula," ujar Ery , seperti dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, setelah penangkapan sabu-sabu seberat 11,4 kilogram di Juata Laut, petugas BNN pusat langsung mendatangi Lapas Kota Tarakan dengan memeriksa napi bernama Hendra karena diketahui pemilik barang haram itu.

2 dari 2 halaman

Sabu dari Malaysia

BNN menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia di Tarakan, Kalimantan Utara. Lima tersangka ditangkap atas kepemilikan 11 kilogram sabu tersebut.

"Ada lima tersangka yang ditangkap," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Arman mengatakan pengungkapan penyelundupan sabu ini dilakukan pada Senin, 25 September 2017 kemarin. Lima tersangka yang diamankan adalah Ary, Haey, Haryanto, Ronian, dan Andi.

Kelima tersangka, ujar Arman, menyelundupkan belasan kilogram barang haram itu melalui jalur laut. Mereka menggunakan kapal cepat menuju Tarakan, Kalimantan Utara.

"Sabu disembunyikan di dalam jeriken minyak. Ketika sampai di tempat tujuan dipindahkan ke dalam mobil," ucap Arman.

Dari hasil interogasi sementara, Arman mengungkapkan, bahwa sabu tersebut dikendalikan seorang narapidana Lapas Tarakan bernama Andi. Ia juga diduga sebagai pemodal yang membeli sabu tersebut dan mengirimnya dari Malaysia.

"Rencananya (sabu) itu dibawa ke Samarinda," tandas Arman.

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya