Sukses

BNN Gagalkan Penyelundupan 11 Kg Sabu dari Malaysia

Penyelundupan sabu diduga dikendalikan narapida di Lapas Tarakan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia di Tarakan, Kalimantan Utara. Lima tersangka ditangkap atas kepemilikan 11 kilogram sabu tersebut.

"Ada lima tersangka yang ditangkap," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Arman mengatakan pengungkapan penyelundupan sabu ini dilakukan pada Senin, 25 September 2017 kemarin. Lima tersangka yang diamankan adalah Ary, Haey, Haryanto, Ronian, dan Andi.

Kelima tersangka, ujar Arman, menyelundupkan belasan kilogram barang haram itu melalui jalur laut. Mereka menggunakan kapal cepat menuju Tarakan, Kalimantan Utara.

"Sabu disembunyikan di dalam jeriken minyak. Ketika sampai di tempat tujuan dipindahkan ke dalam mobil," ucap Arman.

Dari hasil interogasi sementara, Arman mengungkapkan, bahwa sabu tersebut dikendalikan seorang narapidana Lapas Tarakan bernama Andi. Ia juga diduga sebagai pemodal yang membeli sabu tersebut dan mengirimnya dari Malaysia.

"Rencananya (sabu) itu dibawa ke Samarinda," tandas Arman.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyelundupan Sabu di Aceh

Modus penyelundupan menggunakan kapal baru baru ini juga terjadi di Aceh. Upaya itu digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Ditjen Bea Cukai.

Sabu seberat 137 kilogram lebih disita. Barang haram itu diselundupkan dari Malaysia oleh tiga nelayan.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, sabu diselundupkan melalui perairan Kuala Glumpang, Aceh Timur. Tiga orang tersangka berinisial MS, MH, dan IB berhasil ditangkap dalam operasi ini.

"Menurut keterangan tersangka, mereka mengambil narkoba di laut perbatasan dengan Malaysia, kemudian dipindah dari kapal ke kapal (ship to ship)," ujar Arman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, 21 September 2017.

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan aparat terhadap sebuah kapal yang berlayar di kawasan Kuala Glumpang. Petugas berusaha menghentikan kapal dengan memberikan peringatan.

Kapal tersebut memilih menepi, sementara ABK (anak buah kapal) berusaha kabur ke darat. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati barang haram tersebut disimpan di dalam tong ikan warna biru.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.