KPK Segel Rumah Dinas hingga Posko Pemenangan Wali Kota Tegal

KPK menetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dan Ketua DPD Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Agu 2017, 12:04 WIB
Petugas KPK menunjukan barang bukti uang tersangka Wali Kota Tegal Siti Masitha terkait dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah bangunan dan ruangan di daerah Tegal, Jawa Tengah. Penyegelan berkaitan dengan ditetapkannya Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno sebagai tersangka suap.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi di Tegal tersebut," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2017).

Lokasi yang disegel tim satgas KPK yakni Rumah Dinas Wali Kota Tegal di Kompleks Balai Kota Jalan Ki Gede Sebayu, Posko pemenangan Siti Mashita Soeparno-Amir Mirza Hutagalung yang berlokasi di rumah Amir, serta sejumlah ruang kerja di RSUD Kardinah Tegal.

KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno, Ketua DPD Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal Cahyo Supriyadi sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

Selain dua kasus tersebut, Wali Kota Tegal dan Amir juga diduga menerima setoran bulanan dari Kepada Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

Siti dan Amir yang akan maju dalam Pilkada kota Tegal diduga menimbun uang korupsi hingga Rp 5,1 miliar untuk biaya pemenangan keduanya.

Saksikan video di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Jeratan Pasal

Wali Kota Tegal Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi suap.

Uang yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta dan Rp 100 dari rekening Amir.

Sebagai penerima Siti Masitha dan Amir disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Cahyo disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya