Sukses

Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno Ditahan di Rutan KPK

KPK menahan Wali Kota Tegal Siti Masitha dan dua tersangka lainnya selama 20 hari ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno (SMS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

Selain Siti, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Amir Mirza Hutagalung (AMH) Ketua DPD Partai Nasdem kota Brebes, dan Cahyo Supardi (CHY) Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (30/8/2017).

"KPK menahan ketiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Terhadap Siti Masitha, KPK melakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK Kavling C1, Kuningan. Amir ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Cahyo ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK.

KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap ketiganya. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

Wali Kota Tegal Siti Masitha dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi suap.

Uang yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta dan Rp 100 dari rekening Amir.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal-Pasal

Sebagai penerima Siti Masitha dan Amir disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Cahyo disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.