Kapolri Minta Narkoba Jenis Baru Masuk Undang-Undang

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berharap perundangan terkait narkoba di negeri ini mengikuti perkembangan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Agu 2017, 07:30 WIB
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberi keterangan saat saat pemusnahan narkoba di Garbage Plant, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (15/08). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian berharap perundangan terkait narkoba di negeri ini mengikuti perkembangan. Salah satunya, dengan memperbarui daftar zat yang termasuk narkoba.

Hal ini dapat memudahkan petugas melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis baru.

"Jangan sampai aturan kita terlambat menghadang barang-barang itu," kata Tito dalam acara pemusnahan narkoba, Garbage Plant Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (15/8/2017).

Dia mengatakan belum adanya aturan hukum tentang narkoba jenis baru itu, membuat jajarannya dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sulit melakukan penindakan.

"Memang ada beberapa permasalahan lain, karena banyak narkotika jenis baru," ucap Tito.

Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi lebih dari 60 narkoba jenis baru yang masuk ke Indonesia.

"Sudah ada 66," ungkap Budi Waseso.

Dia menganggap temuan narkoba jenis baru ini sebagai bukti Indonesia masih dianggap sebagai pasar yang menguntungkan dalam bisnis haram tersebut.

"Ini keprihatinan kita, bukti bahwa ini ancaman negara kita," terang pria yang akrab disapa Buwas ini.

Oleh karena itu, dia berharap seluruh pihak, baik aparat maupun masyarakat turut bekerja sama memberantas narkoba.

"Mudah-mudahan dengan niat kita yang tulus tentang permasalahan narkotika di negara kita bisa terselesaikan," tandas Buwas.

Saksikan video berikut ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya