Pendaftaran Paspor Lewat WhatsApp Dimulai, Begini Caranya

Imigrasi meluncurkan layanan pendaftaran paspor via WhatsApp.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Agu 2017, 20:42 WIB
Halaman Muka Aplikasi Paspor Online. Liputan6.com/Yuslianson

Liputan6.com, Jakarta - Imigrasi meluncurkan layanan pendaftaran paspor via WhatsApp. Layanan ini akan memberikan kepastian waktu para pemohon untuk dapat membuat atau memperpanjang paspor tanpa mengantre panjang sejak pagi.

"Terhitung mulai hari ini (Senin), pemohon dapat mendaftarkan diri melalui WhatsApp," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman di Kantor Imigrasi Bogor, Senin (7/8/2017).

Herman menjelaskan, layanan ini serentak diluncurkan di 26 kantor imigrasi yang ada di wilayah Indonesia yang memiliki pemohon paspor 150 per hari. Seperti di Jabodetabek, Yogyakarta, dan Jawa Tengah.

Ia mengatakan, layanan pendaftaran paspor via WhatsApp merupakan inovasi dari Direktorat Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan layanan kepada masyarakat terkait pengurusan administrasi keimigrasian.

"Perkembangan teknologi saat ini hampir semua masyarakat memiliki telepon seluler yang dilengkapi aplikasi seperti WhatsApp," ujar dia.

Dengan layanan pendaftaran paspor via WhatsApp ini, masyarakat yang ingin membuat baru atau perpanjang paspor dapat mendaftarkan diri dengan cara mengirim pesan ke nomor WhatsApp Imigrasi Bogor, yakni 08111100333. Cara pendaftarannya hanya mengirimkan data diri dengan mengetik #NAMA#TGLLahir#TglKedatangan.

"Contoh #Budi#25011987#07082017 lalu kirim ke 08111100333," ungkap Herman.

Setelah mendaftarkan diri, sambung dia, akan ada balasan dari Imigrasi berupa nomor barcode berupa kode booking. Nomor tersebut dibalas kembali untuk selanjutnya pemohon mendapatkan nomor antrean, sekaligus jadwal untuk datang ke kantor Imigrasi.

"Jadi dengan layanan ini, ada kepastian waktu dan kepastian terlayani bagi masyarakat. Tidak perlu menunggu lama-lama, cukup daftar dari rumah, datang sesuai jadwal yang dikirimkan," kata Herman seperti dilansir Antara.

Lalu, sambung dia, kode booking yang diperoleh pemohon saat mendaftar, harus diperlihatkan saat datang ke Kantor Imigrasi. Pemohon wajib datang 30 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan. Bila pemohon datang terlambat pada jadwal yang telah ditentukan, maka kode booking akan hangus.

"Jika nomor kode booking hangus, silakan mendaftar ulang kembali," imbuhnya.

Bagi pemohon yang persyaratannya tidak lengkap maka akan dikembalikan atau ditolak. Pemohon juga wajib membawa dokumen asli dan memastikan semua data diri pada dokumen identik dan sama.

"Untuk paspor rusak atau hilang tidak dapat diajukan via WhatsApp," kata Herman.

Herman juga menegaskan, layanan pendaftaran paspor via WhatsApp ini akan mencegah adanya calo atau joki. Karena pendaftar wajib menggunakan nomor pribadi.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya