Mahkamah Agung Benarkan Ada Hakim Ditangkap Polisi di Lampung

Jika yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kemudian terdakwa, maka bisa diberhentikan sementa

oleh Hanz Jimenez SalimPutu Merta Surya Putra diperbarui 17 Jul 2017, 17:18 WIB
Ilustrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Bandar Lampung menangkap seorang hakim yang sehari-hari bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung. Hakim yang disebut-sebut bernama Firman Affandy itu ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba.

Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membenarkan penangkapan hakim tersebut. "Menurut informasi ya seperti itu," ucap Abdullah kepada Liputan6.com, Senin (17/7/2017).

Dia menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kepolisian. Namun, jika yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kemudian terdakwa, maka bisa diberhentikan sementara.

"Kita masih menunggu proses itu, tapi berdasarkan kebijakan Mahkamah Agung, jika berstatus tersangka, terdakwa, akan diberhentikan sementara," jelas Abdullah.

Karena itu, pihaknya masih menunggu proses hukum yang ada di kepolisian.

"Kita menunggu proses. Sampai di mana. Sekarang masih ditangkap. Bawas (Badan Pengawas) juga sudah turun langsung untuk menindaklanjuti," pungkas Abdullah.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih membenarkan adanya penangkapan seorang hakim pada Minggu 16 Juli 2017.

"Benar ada penangkapan. Ditangkap di rumah yang bersangkutan," kata Sulistyaningsih saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta.

Sulistyaningsih mengatakan, dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu. Hanya saja, ia belum bisa merincinya.

"Sekarang masih dilidik ya. Yang bersangkutan diduga memakai narkoba," ucap dia.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya