Berstatus Tersangka, Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri

Agung mengatakan, permintaan pencegahan terhadap Hary Tanoe ini berasal dari penyidik Bareskrim Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Jun 2017, 11:08 WIB
Pengusaha Hary Tanoesoedibdjo (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Hary Tanoesoedibdjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ancaman lewat pesan elektronik terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Dengan adanya status tersebut, bos MNC Group ini dicegah ke luar negeri.

"Sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar negeri," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno saat dihubungi di Jakarta, Jumat 23 Juni 2017.

Agung mengatakan, permintaan pencegahan terhadap Hary Tanoe ini berasal dari penyidik Bareskrim Polri karena sudah berstatus tersangka. Yang bersangkutan, sambung Agung, dicegah selama 20 hari ke depan.

"Permintaan pencegahan berangkat ke luar negeri untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017 untuk kasus yang sedang ditangani Bareskrim Polri," ucap Agung.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik, yang dilaporkan oleh Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Dalam SPDP itu, disebutkan bahwa terlapor Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, SPDP sudah diterbitkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat 23 Juni 2017.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya