Kasasi Ditolak, Pengacara Jessica Wongso Pertimbangkan Ajukan PK

Pengacara Jessica Wongso mengklaim telah memiliki novum atau bukti baru yang akan digunakan sebagai senjata pamungkas saat mengajukan PK.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Jun 2017, 06:40 WIB
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan saat mengunjungi kantor Liputan6.com, Jakarta, Selasa (8/11). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. Salah satu pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengaku kecewa atas putusan yang dikeluarkan MA.

"Intinya kami kecewa. Jessica pun pasti akan kecewa mendengar kasasinya ditolak," ujar Otto di Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Namun, terpidana pembunuh Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida itu tengah mempertimbangkan upaya hukum terakhir. Menurut Otto, pihaknya akan menemui Jessica dan membahas soal upaya hukum selanjutnya.

"Sekarang, jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali)," kata dia.

Pengacara kondang itu mengklaim telah memiliki novum atau bukti baru yang akan digunakan sebagai senjata pamungkas saat mengajukan permohonan peninjauan kembali.

"Kami akan bawa bukti-bukti baru bahwa Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya," tandas Otto.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Dia ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta, 30 Januari 2016.

Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016. Sidang itu menyedot perhatian masyarakat, bahkan disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun televisi nasional.

Setelah menjalani sejumlah tahapan persidangan, majelis hakim yang diketuai Kisworo memutuskan, Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Atas vonis itu, Jessica mengajukan banding, karena menurutnya putusan majelis hakim sangat tidak adil dan memihak.

Namun banding tersebut ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis banding mengukuhkan putusan pengadilan tingkat pertama. Jessica kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun lagi-lagi perlawanannya kalah.

Saat ini, alumnus Billy Blue College, Australia tersebut menjalani hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya