Pengusaha Penghina Nabi Muhammad Tertunduk Lesu di Sidang Perdana

Jaksa menyebut pengusaha itu sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian lewat status bernada menghina Nabi Muhammad.

oleh Reza Efendi diperbarui 14 Jun 2017, 12:03 WIB
Jaksa menyebut pengusaha itu sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian lewat status bernada menghina Nabi Muhammad. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Masih ingat dengan pengusaha pelaku penista agama melalui media sosial Facebook di Kota Medan? Pria bernama Anthony Ricardo Hutapea alias Antoni itu baru saja menjalani sidang perdana atas kasus yang menjeratnya.

Berstatus sebagai terdakwa, sidang perdana pria berusia 62 tahun yang berprofesi sebagai pengusaha tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, tepatnya di Ruang Cakra III. Sidang dipimpin ketua najelis hakim, Erintuah Damanik.

"Pada Februari 2017, bertempat di salah satu hotel di Kota Yogyakarta, terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku,agama, ras dan antar-golongan (SARA)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah membacakan dakwaan terhadap Anthony, Selasa, 13 Juni 2017.

Aisya menjelaskan, terdakwa menistakan agama menggunakan ponsel melalui akun Facebook atas namanya, Anthony Hutapea. Terdakwa melihat komentar-komentar di grup Facebook Debat Islam Kristen, kemudian membaca komentar dari pengguna akun Facebook bernama Toya.

"Terdakwa merasa tersinggung dengan komentar tersebut, lalu mengunggah kata-kata yang menghina umat Islam dan Nabi Muhammad SAW," kata JPU.

Dalam dakwaan juga disebutkan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, perkara ini disidangkan di PN Medan karena terdakwa berdomisili dan ditahan serta sebagian besar saksi berdomisili di Kota Medan.

Selama persidangan berlangsung, terdakwa yang menggunakan kaus pesakitan berwarna merah hanya tertunduk lesu. Ketika keluar dari ruangan persidangan, pengusaha itu hanya diam dan menutupi wajahnya.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penistaan agama melalui media sosial, pasal 156 dan 156 (a) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya