Dapat Remisi, Ribuan Napi Dinyatakan Bebas

Lebaran tahun ini pemerintah kembali memberikan remisi atau pengurangan hukuman bagi narapidana di seluruh Indonesia. Remisi diberikan tidak terkecuali bagi koruptor yang merayakan Idul Fitri.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Sep 2010, 17:30 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Lebih dari 41.000 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi, Jumat (10/9). Menurut Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, lebih dari seribu narapidana dinyatakan langsung bebas.

Para narapidana yang mendapat remisi lebaran di antaranya ada di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sebanyak 39 napi hari ini bisa menghirup udara segar setelah mendapat remisi. Di Lapas Cipinang ada 900 narapidana yang mendapat remisi termasuk 25 napi korupsi dan tujuh terpidana teroris.

Terpidana korupsi yang mendapatkan remisi antara lain Anthony Zeidra Abidin dan Widjanarko Puspoyo. Selama ini pemberian remisi bagi terpidana korupsi masih diperdebatkan. Namun pemerintah bergeming.(IAN)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya